Senin, 21 Maret 2016

PENYEDIA BARANG/JASA

Jika sebelumnya, pembahasan pihak-pihak PBJ dari sisi pembeli (pemerintah), maka kali ini akan dibahas pihak PBJ dari sisi penjual, yang tidak lain tidak bukan adalah Penyedia Barang/Jasa.

Hasil gambar untuk vendor

Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. Dari definisi tersebut, penyedia barang/jasa adalah yang menyediakan barang/jasa; bisa dalam bentuk badan usaha atau perseorangan. Penyedia barang/jasa, terkadang disebut penyedia. Jika di swasta lebih sering disebut vendor. Kalau di pemerintahan terkadang disebut rekanan. Bisa jadi karena memang dia adalah rekan pemerintah untuk menyediakan barang/jasa. Maka dari itu, jangan pernah mempersulit penyedia, apalagi "memalak" penyedia karena dia adalah "rekan" pemerintah dalam menyediakan barang/jasa. Ada pula yang menyebut "pihak ketiga'. Nah, sebutan ini yang saya masih bingung, di peraturan PBJ pun belum saya dapatkan istilah pihak ketiga. Kalau dia disebut pihak ketiga, pihak pertama dan pihak keduanya siapa ya....hehehe.

Sesuai dengan prinsip terbuka, PBJ dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Dari pengertian prinsip tersebut, penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan/kriteria tertentu.

Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat 2 jenis persyaratan/kriteria yaitu:
  • Kriteria yang berkaitan dengan kualifikasi dari penyedia barang/jasa
  • Kriteria yang berkaitan dengan barang/jasa yang ditawarkan penyedia barang/jasa.
Persyaratan yang dimaksud dalam prinsip terbuka tersebut di atas lebih mengarah kepada persyaratan yang pertama yaitu tentang persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa. 

Persyaratan kualifikasi penyedia sendiri ada yang bersifat administratif dan ada persyaratan kualifikasi yang bersifat teknis. Persyaratan kualifikasi bersifat administratif berkaitan dengan dokumen yang menunjukkan legalitas dan tertib administrasi dari penyedia tersebut. Misalnya : surat ijin usaha, NPWP, dst. Sedangkan persyaratan kualifikasi yang bersifat teknis berkaitan dengan kemampuan penyedia dalam menyediakan barang/jasa, misalnya: memiliki peralatan, memiliki pengalaman, memiliki tenaga ahli, dll.


Persyaratan kualifikasi penyedia sendiri secara umum diatur dalam pasal 19 Perpres Nomor  54 tahun 2010 sebagai berikut.
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Persyaratan ini menggambarkan bahwa penyedia adalah legal/sah secara peraturan. Hal ini bisa dibuktikan misalnya dengan: Akta Pendirian, Surat Ijin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dll.
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa. Ini adalah persyaratan bersifat teknis yang harus dimiliki oleh penyedia barang/jasa.
  • Memperoleh sedikitnya satu pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pekerjaan subkontrak, kecuali bagi yang baru berdiri kurang dari 3 tahun
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
  • Dalam kemitraan, penyedia barang/jasa harus memiliki perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
  • Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.
  • Memiliki Kemampuan  Dasar  (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan Jasa konsultansi
  • Untuk Pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan konstruksi, memiliki dukungan keuangan dari bank
  • Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
  • Memiliki NPWP dan telah memehuni kewajiban perpajakan tahun terakhir 
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
  • memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman
  • tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
  • tidak masuk dalam daftar hitam
  • menandatangani pakta integritas.
Ketiga syarat terakhir disebutkan, dianggap terpenuhi ketia penyedia barang/jasa dapat melakukan login ke aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dalam e-procurement.
Demikian beberapa persyaratan terkait kualifikasi penyedia barang/jasa. Untuk persyaratan terkait barang/jasa yang ditawarkan mudah-mudahan bisa dibahas di postingan selanjutnya. Hal ini terkait erat dengan evaluasi penawaran yang menentukan gugur/tidaknya penyedia barang/jasa sekaligus akan terbawa sampai ke pelaksanaan kontrak.      
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar