Sabtu, 19 Maret 2016

PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP)

PPHP adalah pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dalam praktiknya terkadang dianggap sebelah mata. Hal ini mungkin karena PPHP yang tidak harus memiliki sertifikat keahlian PBJ atau perannya yang memang seakan-akan lebih kecil. Padahal peran PPHP cukup penting untuk memastikan kualitas barang/jasa yang diadakan. Tulisan berikut ini akan membahas sedikit tentang apa itu PPHP, persyaratannya, tugas dan wewenang serta beberapa hal yang menjadi kesalahan dari PPHP.



PPHP dan tugasnya.
Yang jelas PPHP disini bukan Pejabat Pemberi Harapan Palsu hehehe... PPHP adalah kependekan dari Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Nah dari kalimat tersebut bisa dikira-kira apa dan bagaimana tiugas PPHP itu. Menurut Perpres 54 tahun 2010 sendiri PPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 
  
Dari definisi tersebut jelas bahwa PPHP berfungsi dalam dua hal, yaitu memeriksa hasil pekerjaan dan menerima hasil pekerjaan. Memeriksa di sini berarti memastikan bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak. Jika hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak berarti hasil pekerjaan diterima yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh PPK untuk melakukan pembayaran kepada Penyedia barang/jasa. Dengan demikian, PPHP berperan dalam menjamin kualitas pekerjaan.

Nah, mengapa ada istilah Pejabat dan ada istilah Panitia? Ini dapat dilihat dari jumlah personel PPHP yang ditetapkan. Kuantitas personel PPHP ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan dari instansi bersangkutan. Jika hanya satu orang maka disebut Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan jika lebih dari satu orang maka bisa dibentuk tim yang disebut panitia penerima hasil pekerjaan.

Ketentuan dalam PPHP
Terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan untuk menjadi PPHP yaitu:
  • PPHP berasal dari pegawai negeri, kecuali pada institusi lain pengguna APBN/APBD atau kelompok masyarakat
  • Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
  • Memahami isi kontrak
  • Memiliki kualifikasi teknis
  • Menandatangani Pakta Integritas
  • Tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan SPM dan/atau Bendahara
  • Dalam hal pemeriksaan pekerjaan memerlukan keahlian teknis khusus, PPHP dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli. Tim tersebut ditetapkan oleh PA/KPA.
Dari beberapa ketentuan tersebut, ada hal yang menarik. Ternyata PPHP tidak diwajibkan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan barang/jasa. Poin ini yang seakan-akan membuat PPHP itu perannya  lebih kecil dibandingkan PPK dan ULP. Padahal PPHP berperan penting dalam PBJ. Syarat yang sangat penting dari PPHP adalah memahami isi kontrak. Ini tidak boleh tidak, alias harus. Karena ini untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan penyedia layak untuk dibayar. 
Tugas dan Wewenang PPHP 
Tugas dan wewenang PPHP secara garis besar sudah tersebut di atas yaitu memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Jika kita lihat dalam tahapan PBJ, PPHP berperan pada  tahapan pelaksanaan kontrak. Dalam pelaksanaan kontrak, terdapat tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima jika memang sesuai kontrak. Disinilah PPHP berperan. Hasil pemeriksaan dan serah terima dari PPHP ini yang menjadi salah satu dasar PPK untuk melakukan pembayaran kepada penyedia.



Secara detail, tugas dan wewenang PPHP adalah sebagai berikut.
  • melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Ketentuan dalam kontrak di sini mencangkup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi, dan/atau ketentuan lainnya. Oleh karena itu, PPHP wajib memahami isi kontrak.
  • Menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan/pengujian. Jika hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka diterima. Namun jika dalam hasil pekerjaan terdapat hal yang tidak sesuai kontrak maka PPHP bisa memerintahkan Penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan kontrak untuk kemudian baru bisa diterima.
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Berita acara ini menjadi salah satu dokumen pendukung bagi PPK untuk melakukan pembayaran sesuai kontrak.
Demikian sekelimut cerita tentang PPHP. Namun sayangnya, hal yang kadang terjadi di lapangan adalah PPHP yang diangkat kurang kompeten. Dengan kata lain tidak memahami tugasnya, termasuk memahami kontrak dengan cermat. Walhasil, PPHP asal tanda tangan saja, tidak begitu memperhatikan hasil pekerjaan sesuai kontrak atau tidak.  Atau memeriksanyapun tidak benar-benar detail sehingga setelah barang atau hasil pekerjaan dimanfaatkan ternyata hasilnya mengecewakan. Ada juga, PPHP yang ditunjuk memang sengaja yang tidak tahu apa-apa, atau mudah ditekan oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga praktik yang tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa. 
Dilihat dari fungsinya, PPHP adalah salah satu yang memastikan kualitas barang/jasa. Oleh karena itu,untuk PBJ yang lebih berkualitas, sudah selayaknya yang menjadi PPHP adalah yang benar-benar kompeten dan mereka bukan hanya sebagai "robot pengadaan". 

Apa terjadi tumpah tindih fungsi PPK dan PPHP? 
Jika dilihat sekilas memang iya, karena sama-sama sebagai pengawas dan memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak. Atau seakan-akan PPHP membantu PPK dalam hal memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. bukankah ini terjadi tumpang tindih atau overlap

Sebenarnya tidak juga. Fungsi PPHP di sini adalah untuk cross check fungsi pengawasan dari PPK. PPK bertugas mengawasi jalannya pekerjaan sampai dengan pekerjaan itu selesai. Sampai saat pekerjaan dianggap selesai oleh PPK, maka perlu ada pihak lain yang benar-benar memastikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar selesai, sesuai dengan kontrak dan layak dibayar. Disitulah PPHP berperan. Oleh karena itu dalam struktur organisasi PBJ, PPK dan PPHP mempunyai kedudukan yang selevel dan sama-sama ditetepkan oleh PA/KPA. 

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PPHP bertugas saat pekerjaan sudah benar-benar selesai atau bisa masuk di tengah-tengah proses pekerjaan? Jika pekerjaan berupa pengadaan komputer, itu tidak menjadi permasalahan, karena begitu komputer datang, lansung dicek. Namun bagaimana dengan pekerjaan konstruksi seperti membangun sebuah gedung. Apakah PPHP mengecek pada saat gedung sudah benar-benar selesai, atau PPHP perlu memeriksa juga pada saat proses pekerjaan konstruksinya.

Masih ada perbedaan penafsiran dan memang belum ada peraturan lebih detail tentang hal itu (sepanjang yang saya tahu). Namun kalau kita kembalikan ke peran PPHP tadi, maka pemeriksaan di akhir pekerjaan itu sesuatu yang harus dilakukan. Nah, bagaimana jika di tengah pelaksanaan pekerjaan. Kalau menurut saya, perlu dilihat dulu tahapan-tahapan atau milestone dari pekerjaan tersebut. Jika salah satu tahapan merupakan langkah yang penting untuk tahap berikutnya dan pada tahapan tersebut ada tahapan pembayaran atas prestasi kerja maka saya rasa PPHP perlu memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Sebagai contoh misalnya dalam kontrak, penyedia akan mendapat pembayaran termin I, jika kerangka bangunan sudah terpasang. Maka PPHP wajib memastikan bahwa kerangka bangunan sudah terpasang sesuai kontrak sehingga layak dibayar. Jika dalam hal ini PPHP tidak memiliki kompetensi, maka PPHP bisa memanfaatkan konsultan pengawas pekerjaan.
  

5 komentar:

  1. PPK dan PPHP masing-masingmempunyai tanggungawab yang sama terhadap pekeraan, namun dalam menjalankan fungsinya sangat berbeda satu sama lainnya.Disatu sisi PPK bertanggungjawab terhadap pekerjaan mulai dari proses pelaksanaan pengadaan BJ,penandatangan kontrak, mulai awal pelaksanaan pekerjaan, mengawasi pelaksanaan sampai selesainya pekerjaan. Nah setelah pekerjaan dinyataakan 100%, disinilah fungsi PPHP untuk memulai pelaksanaan pekerjaannya untuk melakukan cek fisik yang dilaksanakan apakah sudah sesuai kontrak atau tidak.
    Jadi perbedaan tanggungjawab secara tugas sangat berbeda, namun tujuannya yaitu membantu PPK, meskipun secara Surat Tugas selevel dengan PPK.

    BalasHapus
  2. Bolehkah kpa merangkap sebagai tim pphp???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang diatur dalam perpres 54/2010 dan perubahannya:
      1. PPHP tidak boleh merangkap sebagai pejabat penandatangan SPM dan Bendahara
      2. KPA bisa bertindak sebagai PPK
      3. Dalam etika pengadaan: menghindari dan mencegah terjadinya perbenturan kepentingan para pihak.

      KPA merangkap sebagai PPHP memang tidak diatur..namun sebaiknya perlu dipertimbangkan :
      1. Ada/tidaknya conflict of interest
      2. KPA pada umumnya jarang mengurusi hal bersifat teknis, apakah efektif jika KPA langsung terurun ke bawah sebagai tim PPHP
      Sebaiknya jika PPK diangkat oleh PA/KPA maka PPHP tetap perlu ada dan tidaqk dirangkap oleh KPA. namun jika KPA bertindak sebagai PPK, tampaknya peran PPHP bisa dikesampingkan...

      Hapus
  3. apakah setiap penarikan termin harus dilaksanakan pemeriksaan terlebih dulu oleh pphp sebelum pembayaran

    BalasHapus
  4. bolehkah seorang pejabat pemeriksa hasil pekerjaan merangkap sebagai ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan???

    BalasHapus