Kamis, 28 Januari 2016

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Menarik ketika bicara tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang terbayang adalah prosedur yang berbelit-belit serta rawan KKN. Apakah memang demikian? Jika kita bicara tentang apa yang ada di media, kita bisa meng-iya-kan. Sebenarnya banyak juga pengadaan barang/jasa yang bersih dan akuntabel tapi yang diekspose media lebih banyak yang tidak bagusnya. 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah--(saya selanjutnya menyebut PBJ saja) memang bermakna ganda. Di satu sisi sebagai ujung tombak dari penyerapan APBN sekaligus mengoptimalkan kebijakan fiskal pemerintah melalui government expenditure, dan di sisi lain banyak kasus korupsi dari pelaksanaan PBJ ini. Tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas korupsi  khususnya pada PBJ terkadang membuat takut para pelaksana PBJ dan menghambat proses PBJ, yang pada akhirnya memperlambat penyerapan anggaran dan secara ekonomi fungsi pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi juga terhambat.

Nah...sebenarnya apa sih pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) itu? Kalau di istilah swasta pengadaan lebih lazim dengan istilah "procurement". Lalu bagaimana dengan di sektor pemerintah? Nah, saya coba ambilkan definisi PBJ dari peraturan yang mengaturnya yaitu Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya, dimana perubahan terakhir adalah Perpres No. 4 Tahun 2015. Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut menyebutkan bahwa:

"Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh  Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa."
 Dari definisi tersebut setidaknya ada empat poin penting yang bisa diambil yaitu:
  • Kegiatan Memperoleh Barang/Jasa
  • Dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Insitusi selanjutnya disebut K/L/D/I
  • Dimulai dari  perencanaan kebutuhan
  • Sampai selesainya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa.
Kegiatan Memperoleh Barang/Jasa
Secara sederhana, PBJ adalah kegiatan instansi pemerintah dan instansi lainnya untuk memperoleh barang/jasa, yang tentunya menggunakan APBN atau  APBD. Barang/Jasa di sini bisa  digolongkan menjadi 4 yaitu:
  1. Barang : komputer, kendaraan, ATK, alat kesehatan, mesin pertanian, pembelian paten, dll.
  2. Pekerjaan Konstruksi: pembangunan gedung kantor, pembangunan jalan, jembatan, reboisasi, jasa pembongkaran, konstruksi bangunan kapal/pesawat, dll
  3. Jasa Lainnya : Cleaning Service, Jasa Keamanan, EO, Pengiriman, pengepakan dll.
  4. Jasa Konsultansi: Jasa Desain  Konstruksi, Jasa Penilaian, Jasa Pendampingan Hukum, dll.
Yang nomor 1 masuk dalam kategori barang, yang nomor 2 sampai 4 bisa dikategorikan sebagai jasa.  Hal yang paling bisa membedakan adalah bahwa jika pengadaan barang maka lebih mengutamakan outputnya, sedangkan jika pengadaan jasa memperhatikan proses pekerjaan sampai output dari jasa itu bisa diperoleh.
Penggolongan barang/jasa ini perlu dipahami karena ada sedikit perbedaan prosedur untuk proses PBJ nantinya untuk tiap jenis kategori. 

Dilakukan oleh K/L/D/I
K/L/D/I adalah istilah di pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana K adalah Kementerian, L adalah Lembaga, D adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan I adalah Institusi. 

K/L/D/I sendiri secara definisi adalah instansi/institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD. Dengan demikian, setiap pengadaan barang/jasa oleh K/L/D/I yang menggunakan dana APBN/APBD berarti termasuk dalam ruang lingkup PBJ dan secara prosedur juga mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Contoh dari Kementerian misalnya: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian kesehatan, Kementerian Agama, dll
Contoh dari Lembaga adalah : DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, KPK, BPKP, KPU dll.
Contoh dari SKPD misalnya: Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Inspektorat Kab/kota, dll.
Contoh dari institusi misalnya: Universitas Negeri, RSUD, termasuk pula BUMN/BUMD yang menggunakan APBN/APBD untuk belanja investasi.

Dimulai dari Perencanaan Kebutuhan
Ini adalah konsep yang penting dalam  PBJ. Semua diawali adanya suatu kebutuhan. Kita jika mau beli mobil saja pasti karena kita butuh kendaraan untuk bepergian dengan keluarga dan kebutuhan lainnya, atau memang butuh untuk keperlan bisnis, atau yang sejenisnya. Artinya membeli barang itu ada kejelasan tujuannya. Apalagi PBJ ini menggunakan uang negara. Dimana setiap uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terkadang, kebutuhan dengan keinginan itu beda tipis. Kita lihat kasus pembangunan asrama olahraga "Hambalang". Bisa jadi memang kita membutuhkan pembangunan asrama tersebut, tetapi sayangnya "kebutuhan" itu ditumpangi dengan "keinginan-keinginan" dimana keinginan itu lebih besar daripada kebutuhan. Dan akhirnya sebagaimana yang kita bisa lihat bagaimana kasus Hambalang tersebut. Gagal Total dan negara dirugikan.

Jadi sangat penting untuk mengidentifikasi apakah barang/jasa tersebut suatu kebutuhan atau tidak. Jika memang suatu kebutuhan, baru dirancang lebih detail barang/jasa tersebut, berapa biaya yang dibutuhkan sampai barang/jasa tersebut bisa dipakai, bagaimana caranya, misalnya beli atau cukup sewa saja.

Sampai selesainya Seluruh Kegiatan
Kata-kata "dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai selesainya seluruh kegiatan", secara tersirat menyatakan PBJ itu adalah suatu proses untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa sampai barang/jasa tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Terdapat proses di situ, dan dalam proses itu dibutuhkan kemampuan manajerial untuk mengelolanya dan tentu saja ada manajemen risiko dalam proses tersebut. (Semoga nanti bisa posting untuk tahapan PBJ secara tersendiri).

Sampai selesainya seluruh kegiatan mencangkup beberapa hal, antara lain:
  1. Telah terpenuhinya hak dan kewajiban antara K/L/D/I dengan vendor atau penyedia barang/jasa. Dengan kata lain, vendor telah menyerahkan barang/jasa sesuai pesanan dan K/L/D/I telah membayar sejumlah uang untuk barang/jasa tersebut  kepada vendor, atau lebih sederhananya, transaksi jual beli telah selesai. Hak dan kewajiban di sini bisa sampai meliputi jaminan garansi untuk barang atau jaminan pemeliharaan untuk konstruksi.
  2.  Barang/jasa yang diserahkan penyedia sudah harus benar-benar bisa dimanfaatkan. Misalnya jika pengadaan komputer, maka sampai komputer itu benar-benar terpasang dan siap dipakai dan itu bisa dicantumkan dalam klausul perjanjian jual beli atau kontrak.
Ilustrasi Sederhana:
Dinas Kesehatan Kota Sumber Waras bermaksud mengadakan mobil ambulans. Maka yang perlu diperhatikan adalah hal-hal berikut sesuai dengan pengertian PBJ.
  1. Telah dipastikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Warassumber benar-benar membutuhkan mobil ambulans tersebut.
  2. Kebutuhan Mobil ambulans didetailkan dari jumlahnya, spesifikasinya, dan dilakukan analisis pasar untuk menentukan biaya untuk mengadakan mobil ambulans tersebut.
  3. Dinas Kesehatan Kota Warassumber, menentukan vendor yang kompeten, yang bisa menyediakan mobil ambulans yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan, serta dengan harga yang paling ekonomis.
  4. Dinas Kesehatan Kota Warassumber dan Vendor membuat perjanjian jual beli mobil ambulans tersebut.
  5. Pemenuhan hak dan kewajiban penjual dan pembeli, di mana Dinas Kesehatan kota Warassumber memperoleh mobil ambulans sesuai spesifikasi, termasuk garansi dan layanan purna jual jika memang tercantum dalam klausul perjanjian jual beli, dan Vendor menerima pembayaran uang dari Dinas Kesehatan Sumber Waras.
  6. Mobil ambulans tersebut langsung bisa dimanfaatkan dan memang dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak mangkrak di garasi. Hal ini akan terjadi jika memang telah dipastikan bahwa mobil ambulans adalah suatu kebutuhan.




   







Jumat, 22 Januari 2016

BATANG BERACUN

Sebenarnya membahas tentang "batang beracun" ini memang tidak ada habisnya. Pro dan kontra biasanya akan selalu menyertai pembahasannya. Ya...batang beracun itu adalah Rokok. Saya menyebutnya batang beracun. Mungkin sedikit agak kasar tapi saya yakin bahwa rokok itu batang berisi racun adalah sebuah fakta dan dari dunia medis pun tidak ada yang membantahnya. Sampai  ada ungkapan " rokok membunuhmu", dan sepertinya tidak ada yang protes. Tapi yang aneh adalah yang namanya pembunuhan itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, tapi nyatanya rokok masih dijual bebas, pabriknya pun masih berdiri dan dianggap menjadi gantungan rezeki para pekerjanya. Barangkali kalimat terakhir ini yang masih menjadi penyedap dan penutup racun dari sebatang rokok.

Sekali lagi, memang ada pro kontra tentang rokok tersebut. Disini saya hanya mencoba menulis dari sisi pengalaman dari orang-orang yang berinteraksi dengan batang beracun tersebut.


Bermula ketika kurang lebih 11 tahun yang lalu, saya mulai memutuskan untuk tidak menyentuh batang  beracun  dengan beberapa alasan, baik dari sisi fisik yang saya rasakan, logika, dan ada sedikit sentuhan agama disitu. Dan yang lebih membuat semangat lagi adalah, seorang kawan lama, begitu tahu saya tidak merokok lagi, beliau bersemangat untuk ikut meninggalkan rokok. dan saya paham betul perjuangannya karena beliau adalah perokok level mendekati "hiperaktif" yang sehari bisa habis 2 bungkus dan luar biasanya ternyata bisa berhenti. Saya bilang luar biasa karena memang tidak mudah dan banyak yang tidak bisa melakukannya. Tapi alhamdulillah beliau bisa lepas dari kecanduan rokok. Itu cerita dari seorang kawan lama saya...dan ada beberapa hal menarik tentang rokok dari beberapa kawan yang dapat saya tulis berikut.

Rokok Tidak Pernah Mencantumkan Tanggal Kedaluwarsa (Expired Date)
Kalau diamati, rokok tidak pernah mencantumkan expired date, karena memang bisa jadi langsung habis dibakar dan disedot. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, secara umum barang yang dikonsumsi itu ada expired date-nya. Makanan, minuman dan obat-obatan, semua ada expired date-nya tapi mengapa rokok tidak ya..padahal sama-sama dikonsumsi.
Nah..jangan-jangan, memang itu barang memang bukan barang yang layak konsumsi karena tidak punya expired date, atau memang jangan-jangan sudah lewat expired datenya. Itu yang membuat saya makin yakin bahwa itu barang tidak layak untuk dikonsumsi.

Rokok itu cocok ketika dinikmati sambil nongkrong di WC
Itu persaksian dari sebagian besar atau mungkin semua ahli hisap. Bahwa rokok itu memang mantab dinikmati sambil nongkrong di WC. Nah ini yang menarik. Penahkah kita melihat ada orang nongkrong di WC sambil menikmati semangkok mie ayam. Pernahkah kita mendengar cerita ada orang menikmati ayam bakar lezat sambil nongkrong membuang hajat di WC. Kalau saya sih belum pernah. Tapi kalau rokok kok cocok ya...Nah jangan-jangan mereka itu satu spesies, sama-sama barang kotor. Nah lho.....

Tidak mengenyangkan dan tidak menggemukkan
Karakter dari rokok adalah jika dikonsumsi tidak membuat kenyang apalagi membuat gemuk. Kita tentu belum pernah dengar ada orang bikin acara dinner atau lunch dengan menu utama 1 pak rokok. Apalagi mendengar iklan rokok bahwa mengonsumsi rokok 1 bungkus akan menambah berat badan Anda sekian kilogram, sepertinya tidak pernah ada.

Nah, yang membuat saya "mak jleb" adalah bahwa ternyata "tidak mengenyangkan dan tidak menggemukkan" itu dinyatakan dalam Al-Qur'an sebagai ciri makanan di neraka. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa rokok adalah makanan penguni neraka...sama sekali tidak. Saya hanya bermaksud bahwa ternyata rokok itu mempunyai kesamaan ciri. Sama ciri belum tentu sama barangnya, tapi paling tidak memiliki beberapa kesamaan. Nah..ketika saya mendengar kata-kata ini pertama kali, saya langsung mgerasa banget. Apalagi ketika ada kaidah bahwa seorang muslim tidak boleh melakukan perbuatan berbahaya dan membahayakan.

Itu beberapa pendapat dari teman yang bagi saya cukup menarik dan menggelitik. Tapi sekali lagi tentu orang bisa berbeda pendapat seperti yang saya utarakan di atas...selalu ada pro dan kontra. Sekarang kembali ke pribadi masing-masing karena hidup adalah pilihan dan tiap pilihan ada konsekuensinya masing-masing dan kita perlu tahu apa konsekuensinya dan siap dengan konsekuensi yang mesti ditanggung.

Sabtu, 16 Januari 2016

TRANSFORMASI STRUKTURAL PEREKONOMIAN

Bicara tentang perekonomian, lebih spesifik lagi tentang pembangunan ekonomi, tidak lepas dari apa yang disebut dengan Transformasi Struktural Perekonomian. Teori ekonomi menyatakan bahwa proses pembangunan ekonomi akan diiringi adanya perubahan struktur dari perekonomian. Terdapat beberapa teori misalnya dari Arthur Lewis dan Chennery yang membahas hal tersebut. 

Lantas apa yang berubah dari struktur perekonomian seiring dengan proses pembangunan ekonomi. Hal yang paling dapat dilihat adalah dominasi sektor dalam perekonomian. Jika sebelumnya perekonomian didominasi sektor pertanian, maka seiring dengan pembangunan ekonomi, sektor industri akan menggantikan dominasi sektor pertanian. Jika kita lihat di Indonesia semenjak periode Orde Baru sampai saat ini, secara kasat mata, bisa dilihat bahwa industri-industri sekarang mulai berkembang menggeser sektor pertanian. Lahan pertanian mulai menyusut dan pabrik-pabrik mulai didirikan.Jika dilihat dari mata pencaharian, jika dilihat pada tahun 70 ataun 80-an, petani adalah yang terbanyak. Jika kita lihat sekarang, jumlah penduduk yang bemata pencaharian sebagai petani semakin menurun dan mulai diganti dengan mata pencaharian selain petani.
Teori Arthur Lewis dan Chennery
Mengapa bisa bergeser dari pertanian ke sektor Industri?..bukankah kita adalah negara  agraris dan mengapa harus bergeser  ke sektor industri?. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menengok sedikit teori yang dikemukakan oleh Arthur Lewis. Tokoh ini menyederhanakan perekonomian menjadi 2 sektor yaitu sektor pertanian (sektor tradisional) dan sektor industri (sektor modern).

Sektor tersebut punya perbedaan-perbedaan yang mencolok sebagai berikut.
  1. Sektor pertanian mempunyai tenaga kerja berlebih, sementara sektor industri yang sedang berkembang membutuhkan tenaga kerja.
  2. Sektor pertanian mempunyai tenaga kerja yang berlebih karena cara kerja statis, lahan pertanian tetap sementara tenaga kerja pasti bertambah banyak. Sementara sektor industri cenderung ada inovasi-inovasi cara kerja 
  3. Sektor pertanian produknya berupa barang primer yang nilai tambahnya lebih kecil dibanding barang manufaktur serta tenaga kerja yang terus  bertambah berdampak pada tingkat upah di sektor pertanian yang lebih kecil dibandingkan sektor industri. 
  4.  Kesenjangan dari sisi jumlah tenaga kerja, karakter output barang, dan perbedaan tingkat upah  membuat tenaga kerja yang berlebih di sektor pertanian berpindah ke sektor industri.
  5. Perpindahan sebagian tenaga kerja tersebut, berdampak pada peningkatan produktivitas di sektor industri karena mendapat tambahan tenaga kerja dari sektor pertanian. Tenaga kerja dari sektor pertanian tersebut juga meningkat pendapatannya karena tingkat upah yang lebih tinggi di sektor industri. 
  6. Peningkatan pendapatan, akan meningkatkan konsumsi termasuk permintaan di sektor pertanian dan sektor industri. meningkatnya permintaan akan membuat produsen berusaha memenuhi permintaan tersebut sehingga produktivitas lebih meningkat. Peningkatan inilah yang disebut dengan pertumbuhan ekonomi dan memang salah satu sasaran dari pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi.
Jadi, dalam pembangunan ekonomi terutama dalam jangka waktu yang panjang, akan terjadi pergeseran dari sektor pertanian  ke sektor industri. Hal ini juga dibuktikan oleh ahli bernama Hollis Chenerry yang meneliti di banyak negara di masa tahun 70-an. Hasilnya ternyata memang terjadi transformasi struktural khususnya pergeseran dari sektor pertanian ke sektor industri. Dan Indonesia sendiri dalam beberapa sisi mengalami pergeseran tersebut. Dengan demikian pergeseran ini adalah sesuatu yang terjadi di sebagian besar negara. Hal ini juga didasari adnaya pendapat bahwa untuk mengembangkan ekonomi secara cepat harus mengembangkan sektor industrinya karena sektor industri lebih mempunyai nilai tambah dan secara karakter tidak tergantung pada musim, berbeda dengan sektor pertanian yang tergantung pada musim.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah berarti dengan adanya transformasi struktural, pembangunan ekonomi telah berhasil? Jawabannya belum tentu. karena pergeseran tersebut hanya sebagai salah satu peristiwa yang mengiringi adanya pembangunan ekonomi. Bisa jadi menunjukkan keberhasilan, bisa jadi itu hanya sekedar proses yang mengiringi tapi tidak bermakna apa-apa terhadap pembangunan ekonomi. Kita bisa beranalogi dengan pemahaman orang tua kita jaman dulu....ketika anak kecil itu badannya panas atau masuk angin, itu biasanya anak tersebut akan tambah pinter. Mungkin bisa benar, tapi bisa jadi anak kecil tersebut memang sedang dalam kondisi sakit. Demikian pula dengan teori transformasi struktural dimana pergeseran dari sektor pertanian ke sektor industri harus berdampak tidak hanya terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga pemerataan pendapatan.

Kelemahan Teori Transformasi Struktural

Dari pembahasan di atas dan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari  teori Arthur Lewis, antara lain:

  1. Teori ini berasumsi bahwa tenaga kerja bisa berpindah dengan mudah ke dari sektor pertanian ke sektor industri. Padahal dalam dunia nyata, sektor industri membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkuliatas. Seandainya memang bisa menyerap banyak tenaga kerja, tentu industri yang bersifat padat karya bukan padat modal.  Ini yang dalam beberapa penelitian terjadi di Indonesia. pergeseran sektor memang terjadi, namun perpindahan tenaga kerja sektor pertanian ke sektor industri tidak se-massive pergeseran dominasi sektor pertanian ke sektor industri.
  2. Teori ini tidak bisa menjelaskan tentang  sektor-sektor lain, khususnya sektor informal, dengan kata lain teori ini terlalu menyederhanakan kondisi riil yang ada.
  3.  Proses urbanisasi dan industrialisasi sebagai bentuk transformasi struktural terkadang menimbulkan permasalahan sosial dan ketidakberpihakan  kepada petani serta memperlebar ketimpangan.