Selasa, 19 April 2016

BEDA PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG DAN PEMILIHAN LANGSUNG

Pengadaan langsung, Penunjukan langsung dan pemilihan langsung adalah beberapa jenis metode pemilihan penyedia. Metode pemilihan penyedia termasuk dalam sistem pengadaan yang ditetapkan pada tahapan perencanaan pemilihan penyedia di mana menjadi tanggung jawab dari Pokja ULP atau pejabat pengadaan sebagaimana dalam gambar berikut.




Nah....kadang yang perlu diperhatikan adalah, perbedaan antara pengadaan langsung, penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Saya pernah mendapati pelaksana pengadaan, auditor bahkan penyedia barang/jasa yang masih belum "clear"apa perbedaan ketiga metode tersebut. Yang jelas kalau disingkat sama-sama PL. Nah PL yang mana? Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung atau Pemilihan Langsung? Saya pernah mendengar ada penyedia bilang "ya..kita kalau mau dikasi kerjaan PL juga mau Pak"...Nah PL yang mana yang dimaksud?

Tabel berikut ini bisa menjelaskan perbedaan metode-metode tersebut.






















Dari tabel tersebut, terlihat bahwa metode-metode tersebut dapat dilihat perbedaannya dari sisi nilai rupiah paket pengadaannya, dan dari karakter barang/jasa yang akan diadakan. 

Pengadaan Langsung
Pada dasarnya metode pengadaan langsung ini untuk pekerjaan yang memang nilainya sampai dengan 200 juta rupiah untuk barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, serta untuk pekerjaan konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 juta rupiah. Dengan adanya pembatasan nilai, metode pengadaan langsung memang diarahkan untuk pekerjaan yang memang sederhana, nilainya kecil dan/atau kejadian yang insidental tapi tidak berisiko tinggi, misalnya:
  • Perbaikan atap gedung yang bocor
  • Pengadaan ATK
  • Pengadaan jamuan rapat 
Perlu diingat contoh di atas memiliki batasan nilai maksimal yaitu 200 juta rupiah. 
Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan langsung cukup sederhana. Pejabat pengadaan cukup mengumpulkan 2 informasi harga kemudian memanggil penyedia barang/jasa yang mampu untuk memberikan penawaran harga. Berdasarkan informasi harga yang dikumpulkan dan HPS dari PPK (jika ada), Pejabat pengadaan melakukan negosiasi dan jika deal, maka penyedia barang/jasa bisa bekerja. Mirip seperti jual beli biasa, ada perkiraan harga, kita memilih penjual yang mampu, kita tanya harga, kita tawar, deal, bertransaksi.
Dalam pengadaan langsung tidak seperti proses pelelangan yang ada persaingan harga antar penyedia barang/jasa. Disini penyedia cukup memilih penyedia yang mampu dan melakukan negosiasi lalu penyedia bekerja dan dibayar.
Penunjukan Langsung
Jika pengadaan langsung dibatasi oleh harga, maka penunjukan langsung tidak ada batasan maksimal nilai paket pengadaan. Namun yang membatasi adalah karakter barang/jasa yang khusus dan keadaan tertentu. Jika suatu barang/jasa memiliki kekhususan, atau dalam keadaan tertentu, maka bisa menggunakan metode penunjukan langsung berapapun nilainya.
Barang/jasa yang khusus itu yang seperti apa? Diatur dalam pasal 38 ayat 5 Perpres 54/2010 dan perubahannya sebagai berikut.
  • Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. misalnya: bahan bakar premium.
  • Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition).
  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 penyedia yang mampu.
  • Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan
  • Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dam ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat dalam rangka pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan
  • Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
  • Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
  • lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Pekerjaan pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer bersangkutan.
Sementara itu keadaan tertentu yang bisa dijadikan dasar menggunakan metode penunjukan langsung adalah sebagai berikut.
  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera.
  • Penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri Presiden/Wakil Presiden
  • Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelejen dan/atau perlindungan saksi
  • Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan 1 penyedia karena satu pabrikan, pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Sementara itu untuk jasa konsultansi, terdapat keadaan tertentu yang bisa djadikan dasar untuk menggunakan metode penunjukan langsung yaitu:
  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera.   
  • Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
  • Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 penyedia jasa konsultansi
  • pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta
  • Pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Karakter-karakter dan kondisi di atas menjadi kriteria pantas tidaknya menggunan metode penunjukan langsung. Metode ini juga cukup sederhana dalam prosesnya, karena cukup menilai kemampuan perusahaan dan jika mampu bisa ditunjuk menjadi penyedia dan melalui proses negosiasi sebelumnya. Yang jelas untuk bisa menggunakan metode penunjukan langsung, tidak perlu memperhatikan nilai, tetapi harus memenuhi salah satu kriteria tersebut di atas.
 
Pemilihan Langsung 
Lalu bagaimana dengan pemilihan langsung? Dilihat dari namanya, seharusnya ini mirip-mirip dengan penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena tinggal milih secara langsung. Tetapi ternyata tidak demikian. Pemilihan langsung dalam pelaksanaannya mirip dengan proses pelelangan, bahkan secara substansi, pemilihan langsung sebenarnya adalah proses pelelangan khusus pada pekerjaan konstruksi dengan karakter pekerjaan yang sederhana serta dengan nilai sampai dengan 5 miliar rupiah.
 
Dengan demikian ada ciri-ciri khusus dalam metode pemilihan langsung yaitu:
  • Hanya untuk pekerjaan konstruksi
  • Untuk pekerjaan sederhana dengan batasan nilai sampai dengan 5 miliar rupiah
  • Merupakan proses pelelangan, sehingga ada persaingan di dalamnya. Dalam pelelangan tidak ada proses negosiasi, dan ini berbeda dengan pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang perlu proses negosiasi karena tidak ada persaingan harga  di dalamnya. 

39 komentar:

  1. Maaf mau tanya, ini kutipan sumber nya dari mana ya?
    Terimakasih untuk jawaban yang sudah diberikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya..
      kalau yang dimaksud, tulisan ini referensinya dari mana, itu saya ambil dari Perpres No.54/2010 beserta perubahannya, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah...detailnya bisa dilihat di pasal 37, 38 dan 39.

      Hapus
  2. Artikel yang sangat bermanfaat,,dr artikel bapak saya berkesimpulan bahwa untuk pengadaan langsung kita cukup mengundang satu penyedia saja dan hal ini juga yang selama ini saya terapkan,,namun pak sering kali ketika menghadapi pemeriksaan pemeriksa mengatakan yang diundang harus lebih dari 1 penyedia(ada pendamping),,mohon penjelasan dan bantuan nya pak kira2 aturan atau pun pasal mana yang dapat saya pakai untuk menjelaskan hal tersebut karena saya tidak menemukan secara jelas tentang jumlah minimum penyedia yang diundang untuk pengadaan langsung,,terima kasih pak Tamtomo saya ucapkan sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul pak..pejabat pengadaan cukup mengundang satu penyedia yang dianggap mampu..ketika dalam proses evaluasi nanti ternyata gugur, silahkan cari yang lain.
      Silahkan lihat di Perka LKPP No. 14 tahun 2012,khususnya tentang prosedur pengadaan langsung. Di situ dijelaskan bahwa sebelum mengundang penyedia, PP mencari informasi tentang kualitas dan harga barang/pekerjaan yang akan diadakan, lalu PP mendapatkan minimal 2 sumber informasi baik harga maupun kualitas. Lebih banyak tentu lebih baik. Karena informasi kualitas berguna meyakinkan PP tentang kewajaran harga pasar dan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi.
      Apakah harus dengan perusahaan pembanding?, tidak harus...tapi kalau mau membandingkan dengan perusahaan lain sebagai pembanding juga tidak apa-apa.
      Jangan lupa untuk melakukan proses negosiasi pada pengadaan langsung yang dasarnya bisa dari 2 sumber informasi yang diperoleh sebelumnya.

      Hapus
    2. Terima kasih pak atas jawabannya,,sangat memuaskan

      Hapus
  3. Siip...
    sekalian mau tanya pak, TA 2018 ini dinas saya akan mengadakan pembelian kontainer sampah ukuran 6 kubik sebanyak 10 unit @ Rp 30jt jadi total Rp 300jt, apakah bisa saya menggunakan Penunjukan Langsung cz armada sasis truk kami sudah pake merk H**, armroll/hidrolik untuk mengangkat kontainer tersebut buatan pt. A**, agar bentuk dan ukuran kontainer presisi saat pick up/down saya pengin kontainer itu juga buatan pt. A**..
    coz 3x pengadaan kontainer dengan pt/cv yang lainnya selalu tidak memuaskan meski sudah dibuatkan gambar tehnik detailnya...
    trima kasih atas jawabnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika melihat kondisi yang Pak Victor jelaskan, saya mencoba memberi saran berikut.
      1. Perlu ada bukti yang memperkuat bahwa satu-satunya kontainer yang cocok untuk truk merek H buatan PT A adalah kontainer buatan PT A. Tidak ada yang lain. Bisa dengan surat pernyataan resmi dari PT A, atau pabrikannya..atau jika memungkinkan pihak independen. Ini untuk memperkuat alasan pemilihan metode penunjukan langsung
      2. Jika memang memilih penunjukan langsung, pastikan harganya wajar sesuai harga pasar yang didukung dengan dokumentasi yang akuntabel seperti riwayat HPS, proses negosiasi dll.
      3. Jika memungkinkan, libatkan APIP atau TP4, agar terjadi kesepahaman di awal sebelum proses eksekusi.

      Hapus
    2. Kepada Yth,
      PT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
      Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
      From : IKHWAN
      Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

      Dengan Hormat,
      Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
      Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
      Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

      Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

      Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
      Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
      Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
      Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

      1. Contractor all risk (CAR)
      2. Conprenshive general liability ( CGL)
      3. Workman compensation liability (WCL)
      4. Automobile liability (AL)
      5. Custom bond
      6. Property all risk (PAR)
      7. Erection all risk ( EAR)
      8. Marine hull insurance (MH)
      9. Cargo
      10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
      11. Kredit Modal Kerja (KMK)
      12. LC


      Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
      Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

      Salam.
      IKHWAN YUZAR
      Marketing
      PT. JASA MULYA ABADI
      (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat)

      Telp : 021-4260719 (Hunting)
      Fax : 021-4252048
      Email : ikhwan.jma@gmail.com
      Mobile : 081295823316

      Hapus
  4. Untuk pengadaan langsung jasa konsultansi, bgm cara memperoleh 2 sumber informasi harga? Apakah perlu mengundang 2 konsultan utk menawar? Atau cukup meminta informasi harga kpd 2 konsultan dan yg terendah kita undang utk menawar? Dan Ataukah cukup mengundang 1 konsultan yg dianggap mampu utk menawar utk dievaluasi dan negosiasi? Terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimana cara memperoleh sumber informasi harga tidak diatur detail. Yang penting dengan minimal 2 informasi harga, pejabat pengadaan memperoleh informasi yang mendukung HPS yang disusun PPK adalah wajar dan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi.
      Tentang caranya, bisa dengan meminta informasi harga kepada 2 atau lebih konsultan, atau menggunakan data kontrak konsultan pekerjaan sejenis dengan memperhatikan indeks, dll.
      Setelah informasi tersebut diperoleh, pejabat pengadaan mengundang 1 calon penyedia yang dirasa kompeten untuk mengajukan penawaran selanjutnya bernegosiasi.

      Hapus
  5. mohon informasinya terkait metode penunjukan langsung untuk pengadaan obat non e-catalog, apa bisa menunjuk salah satu BUMN??? dan mekanismenya apa melalui lelang juga??? sebagai informasi pagu anggaran diatas 200 juta, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pengadaan obat, jika terdapat di e-catalog, usahakan menggunakan e-purchasing terlebih dahulu. Jika dengan menggunakan e-purchasing tidak memungkinkan, bisa menggunakan metode pemilihan yang lain. Jika nilainya di atas 200 juta, sesuai perpres 54 menggunakan metode pelelangan. Metode penunjukan langsung hanya bisa digunakan jika memenuhi persyaratan pada pasal 38 perpres sebagaimana dijelaskan di atas. Penunjukan langsung tersebut boleh menunjuk siapapun yang mampu termasuk BUMN jika memang mampu sebagai penyedia. Namun jika tidak memenuhi persyaratan pada pasal 38, sebaiknya menggunakan metode pelelangan.

      Hapus
  6. Trima ksh, Artikel ini sangat membantu.

    BalasHapus
  7. Bagaimana dengan Paket Relokasi Pemasangan jaringan internet dengan nilai 200 jt, apakah sistem pemilihannya menggunakan pengadaan langsung atau penunjukan langsung??? krn informasi yang sy dapat saat ini bahwa pengadaan langsung maupun penunjukan langsung, harus melalui sistem versi 4 (aplikasi SIKAP). dengan tulisan bapak diatas, maka sy lebih condong kpd sistem pengadaan dengan metode pengadaan langsung krn dibatasi oleh pagu.
    Terima kasih sebelumnya , mohon masukkannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya lihat dulu di e-katalog ada atau tidak Pak untuk jasa tersebut..jika ada, sebaiknya menggunakan e-katalog dengan memakai metode e-puchasing. Jika di e-katalog tidak tersedia, memanglebih pas menggunakan metode pengadaan langsung.
      Setau saya, saat ini memang ada e-pengadaan langsung tapi dengan aplikasi SPSE versi 4.2, bukan menggunakan aplkasi SIKAP. Aplikasi SIKAP saat ini digunakan untuk proses lelang cepat..
      Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaannya...

      Hapus
    2. Kepada Yth,
      PT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
      Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
      From : IKHWAN
      Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

      Dengan Hormat,
      Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
      Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
      Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

      Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

      Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
      Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
      Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
      Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

      1. Contractor all risk (CAR)
      2. Conprenshive general liability ( CGL)
      3. Workman compensation liability (WCL)
      4. Automobile liability (AL)
      5. Custom bond
      6. Property all risk (PAR)
      7. Erection all risk ( EAR)
      8. Marine hull insurance (MH)
      9. Cargo
      10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
      11. Kredit Modal Kerja (KMK)
      12. LC


      Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
      Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

      Salam.
      IKHWAN YUZAR
      Marketing
      PT. JASA MULYA ABADI
      (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat)

      Telp : 021-4260719 (Hunting)
      Fax : 021-4252048
      Email : ikhwan.jma@gmail.com
      Mobile : 081295823316

      Hapus
  8. Terimakasih artilelnya pak, sangat bermanfaat...
    Sebagai PP baru, saya belum mengerti nilai HPS yang di tetapkan olek PPK apakah harus mengacu terhadap harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat?
    Apasaja yang harus kita perhatikan sebagai kewajiban selaku pejabat pengadaan agar tidak menyalahi hukum dan tidak disalahkan hukum...
    Terima kasih jawabannya pak...

    BalasHapus
  9. HPS disusun secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan (pasal 26 Perpres 16/2018). Standar biaya dari Kepala Daerah BISA menjadi salah satu acuan, namun TIDAK HARUS menjadi acuan dan satu-satunya acuan dalam menyusun HPS.
    Secara umum, pahami tugas sebagai PP (pasal 12 Perpres 16/2018) dan bekerja sesuai prosedur, tujuan dan prinsip pengadaan, termasuk di dalamnya efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas... dokumentasikan semua aktivitas kerja, misalnya survei harga, proses negosiasi dll..jika berisiko tinggi untuk mengambil keputusan bisa berkonsultasi ke yang lebih ahli..ato ke LKPP..

    BalasHapus
  10. tulisannya copas dari https://www.pengadaan.web.id/2016/09/metode-pemilihan-penyedia-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah.html ?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masak sih?...saya merasa ini adalah tulisan saya dengan mengacu pada referensi Perpres 54/2010 dan pengalaman saya...jika memang ada tulisan yang sama, mungkin bisa dicek postingnya kapan...
      Saya posting ini April 2016...kalau di web itu kapan? mungkin bisa keliatan dari link URLnya..

      Hapus
  11. kalo pengadaan langsung jasa konsultansi, apakah ttp harus pake evaluasi dan kualifikasi (pembobotan dan passing grade) juga pak..mhn pencerahan

    BalasHapus
  12. Sangat super sekali pak atikel ini

    BalasHapus
  13. Selamatalam pak, yang berhak menetapkan penunjukan langsung untuk kondisi Darurat siapa yan pqk? Terimakasih

    BalasHapus
  14. Ass pak, dalam satu instansi bolehkah ada dua ppknya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh..tergantung kebutuhan dari instansi tersebut dengan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.

      Hapus
  15. Jika akan iklan publikasi dengan nilai diatas 70 juta kepada media cetak dengan kriteria khusus ( karena jangkauan , oplah yg besar ) semisal j**a pos .) Sebaiknya dengan metode apa ya pak?? Pengadaan langsung apa penunjukan langsung ? Makasih

    BalasHapus
  16. Ass...pak, instansi sy mau mengadakan bintek di hotel dengan nilai 190 jt. kl boleh tau kegiatan itu masuk yg pengadaan lsg atau penunjukkan lsg karena mmg kami menunjuk hotel di dekat daerah kami yg memadai untuk kegiatan tersebut. trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jasa akomodasi hotel termasuk pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, lebih khusus lagi termasuk pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan.
      Untuk jenis tersebut, pemilihan penyedia dilakukan dengan mekanisme nonkompetisi atau bisa dengan kompetisi. Nonkompetisi dilakukan melalui negosiasi atau pemesanan. Jika nilainya s.d 200 juta dilakukan oleh pejabat pengadaan/personel lainnya dan memakai nonkompetisi.
      Ini berdasarkan peraturan terbaru perpres 16 tahun 2018 dan peraturan di bawahnya. Kalau tulisan saya di atas masih berdasarkan peraturan yang lama dan belum saya update lagi.
      Untuk peraturannya Bapak silakan baca Perpres 16 tahun 2018 khususnya pasal 61 dan peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 ttg pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah

      Hapus
    2. misal kantor saya mengadakan paket meeting dengan pagu 250 juta. berarti bisa dengan metode penunjukan langsung oleh pokja pemilihan. tidak bisa oleh pejabat pengadaan?

      Hapus
    3. ketika nilai HPS di atas 250 juta, berarti ranahnya pokja pemilihan...pejabat pengadaan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung sampai dengan 200 juta rupiah (pasal 12 poin b perpres 16/2018) dan di perlem no 9 tahun 2019 poin 1.4, sedangkan pokja pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas 200 juta rupiah. (Perlem 9 thun 2018 poin 3.2.1)

      Hapus
  17. selamat siang pak,sy misalny ingin mengikuti proyek lelang kpbu, nah dlm kpbu ad 4 jenis skema kpbu (skema kpbu dgn dukungan sebagian kontruksi, skema dgn penjaminan pemerintah, skema kpbu dgn pngembalian investasi melalui tarif dan vgf, skema dgn pengembalian investasi melalui AP. untuk msg" skema ini, kt mengunakan standart dokumen pengdaan yg bagaimana yah pak ? mohon pencerahannya. terima kasih

    BalasHapus
  18. ass. bang
    untuk pekerjaan jasa konstruksi atau jasa konsultansi, wajib / perlukah perusahaan pendamping, atau cukup 1 (satu) perusahaan saja yang ditunjuk sebagai pemenang, mohon masukan, arahan dan saran serta referensinya

    BalasHapus
  19. ASS. PAK mohon izin bertanya untuk proses Penujukkan langsnung yang menjadi lebih mengetahui suatu proses lelang tsb apakah Pejabat Pengadaan atau Pokja Pak serta bmna cara Proses Lelang Jika kalau paket yang kami kerjakan di daerah terpencil khsusus Pengadaan ULP Non Organik dimna HPS nya Rp. 91 JT DAN didaerah tsb trdpt Rumah Makan sja

    BalasHapus
  20. Kepada Yth,
    PT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
    Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
    From : IKHWAN
    Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

    Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

    1. Contractor all risk (CAR)
    2. Conprenshive general liability ( CGL)
    3. Workman compensation liability (WCL)
    4. Automobile liability (AL)
    5. Custom bond
    6. Property all risk (PAR)
    7. Erection all risk ( EAR)
    8. Marine hull insurance (MH)
    9. Cargo
    10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
    11. Kredit Modal Kerja (KMK)
    12. LC


    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Salam.
    IKHWAN YUZAR
    Marketing
    PT. JASA MULYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat)

    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : ikhwan.jma@gmail.com
    Mobile : 081295823316

    BalasHapus
  21. Maaf.. Apakah PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012 tersebut masih berlaku?? kalau tidak berlaku, adakah perka penggantinya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perka tersebut sudah tidak berlaku Pak, karena perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah telah diterbitkan yaitu Perpres no.16 tahun. 2018. Salah satu peraturan turunan dari Perpres tersebut adalah Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia. Ini yang menggantikan Perka LKPP No 14 tahun 2012.
      Adapun tulisan dalam blog ini masih berdasarkan peraturan lama.

      Hapus
  22. Mohon pencerahan pak,,ada dana pekerjaan rehabilitasi gedung kantor sebesar 90 jt,,perencanaan sebesar 6 jt dan pengawasan sebesar 4 jt,,yg mau saya tanyakan apakah untuk pemilihan jasa konsultan perencana perorangan menggunakan metode pemilihan apa,,?? mekanismenya gimana,,??

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa memakai metode pengadaan langsung, secara singkat mekanisme dimulai dari pejabat pengadaan mendapatkan informasi harga minimal 2, mengundang calon penyedia yang mampu untuk menyampaikan penawaran, mengevaluasi penawaran, melakukan negosiasi dan menetapkan penyedia. Untuk langkah lebih detail ada di peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 beserta lampirannya

      Hapus