Minggu, 28 Februari 2016

PIHAK-PIHAK DALAM PBJ

Setelah sebelumnya dibahas tentang pengertian PBJ, Prinsip PBJ, Cara  Pengadaan dan Tahapan PBJ melalui Penyedia, tulisan kali ini akan membahas tentang pihak-pihak dalam PBJ. Para pihak yang dimaksud di sini adalah para pelaku PBJ atau pihak-pihak yang terlibat langsung dalam PBJ. 

Mungkin kita pernah mendengar berita tentang kasus korupsi yang menyeret salah satu pejabat selaku Pengguna Anggaran (PA)...atau salah seorang pejabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)...atau salah seorang PNS yang menjabat sebagai panitia pengadaan atau Pokja ULP.  Terdapat istilah-istilah Pengguna Anggaran, Pejabat Pebuat Komitmen, dan Pokja ULP. Istilah-istilah tersebut adalah beberapa posisi dalam PBJ. Tiap-tiap posisi mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab tertentu. Berhubung PBJ terkait erat dengan pengelolaan keuangan negara, maka penyimpangan yang dilakukan bisa terancam dengan hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi sebagaimana terkadang muncul di media massa.

Pihak-pihak yang terkait langsung dalam PBJ meliputi:
  • Penggunan Anggaran (PA)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  • Pejabat Pengadaan (PP)
  • Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP)
Hubungan pihak-pihak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
      

Pengadaan Barang/Jasa sebenarnya adalah kegiatan transaksi jual beli antara pemerintah dengan penyedia barang/jasa. Pemerintah dalam hal ini  diwakili oleh PA/KPA dan didelegasikan ke pihak-pihak di bawahnya  yaitu PPK, ULP/PP dan PPHP. Dalam pendelegasian ini terhadap pemisahan  fungsi sebagai check and balance. Dari gambar di atas, terlihat bahwa PA/KPA adalah pemegang wewenang untuk menggunakan anggaran termasuk menggunakannya untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika pihak-pihak di bawahnya yaitu PPK, ULP dan PPHP berselisih pendapat makaPA/KPA yang mengambil keputusan.

Pengguna Anggaran  (PA)

Apa dan Siapa yang menjadi PA?
Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBN/APBD. 

Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang menjadi PA di lingkungan Kementerian adalah menteri itu sendiri. PA adalah jabatan yang otomatis melekat kepada menteri di kementerian bersangkutan. Jadi PA di kementerian kesehatan tentu adalah Menteri Kesehatan, PA di Kementerian Dalam Negeri, tentunya Menteri Dalam Negeri.

Di level lembaga negara, seperti BPK, MA, KY dan MK, yang menjadi PA bukanlah pimpinan lembaga, karena mereka adalah lembaga negara di luar pemengang kekuasaan eksekutif. Yang lebih pas adalah pejabat level tertinggi eksekutif di lembaga tersebut yang biasanya dipegang oleh pejabat eselon I dalam hal ini Sekretaris Jenderal.

Di level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang  menjadi PA adalah Kepala Dinas bukan Gubernur/Walikota/Bupati. 

Tugas PA
Sesuai dengan namanya, berarti PA tugasnya adalah menggunakan anggaran. Lebih tepatnya adalah mengelola, yang dimulai dari merencanakan anggaran, melaksanakan anggaran dan mengawasinya serta melaporkan pelaksanaan anggaran. Secara khusus dalam PBJ, PA memiliki tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  2. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan dan PPHP
  3. Menetapkan pemenang untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas 100 miliar rupiah
  4. Menetapkan pemenangan untuk seleksi konsultan dengan nilai di atas 10 miliar rupiah
  5. Mengawasi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan sesuai peraturan
  6. Menyelesaikan perselisihan antara PPK, ULP/PP atau PPHP
  7. Mengawasi dokumentasi dan  pemeliharaan dokumen PBJ.
  8. Menetapkan tim teknis, tim juri/tim ahli jika diperlukan dalam proses PBJ.
PA adalah pejabat yang berwenang penuh mengelola anggaran termasuk dalam menggunakan anggaran dalam PBJ.  Dalam pelaksanaannya, tidak mungkin PA bekerja sendiri. PA memerlukan bantuan dari bawahannya sehingga ada posisi-posisi yang bisa menerima pendelegasian dari PA.
Dalam rentang organisasi yang besar, PA dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  Selain itu, secara khusus dalam PBJ, perlu ada pemisahan fungsi di antara fungsi penyusun spesifikasi teknis dan HPS, fungsi pemilih penyedia, fungsi pelaksanaan dan pengawasan kontrak dan fungsi penerima hasil pekerjaan. Hal itu tergambar dalam gambar di atas. 

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Secara umum tugas dan fungsi dari KPA sama dengan fungsi dari PA, karena KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ini adalah pihak yang paling disorot. Secara definisi PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PBJ. Jika kita sering mendengar istilah "Pimpro" atau pimpinan proyek, sekarang istilah yang digunakan adalah PPK.
Peran PPK cukup besar dalam memastikan berhasil tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tugas pokoknya sebagai berikut.
  1. Menyusun Rencana Pelaksana Pengadaan yang terdiri dari : Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner's Estimate dan Rancangan Kontrak.
  2. Menandatangani kontrak dan mengawasi jalannya pekerjaan.
  3. Memastikan pekerjaan  telah layak dibayar dan melakukan otorisasi untuk pembayaran ke Penyedia Barang/Jasa.
Dilihat dari sebagian tugas tersebut, jelas fungsi PPK sangat vital. PPK mendetailkan RUP yang disusun oleh PA/KPA ke dalam Rencana Pelaksanaan Pengadaan. Setelah Penyedia Barang/Jasa terpilih, PPK yang berfungsi mengawasi jalannya pekerjaan dan bertanggung jawab atas berhasil tidaknya pekerjaan serta pembayaran yang seharusnya diterima oleh penyedia barang/jasa.
Oleh karena itu, seorang PPK harus mempunyai kemampuan manajerial yang mumpuni, menguasai prosedur  PBJ serta bisa mengelola risiko. Di samping itu, perlu watak tegas dan yang lebih penting adalah jujur dan berintegritas. Membahas tentang PPK cukup panjang semoga nanti ada bahasan khusus tentang PPK. Jadi praktis hanya masalah pemilihan penyedia saja yang bukan menjadi wewenang dari PPK.
 
Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan (PP)
ULP adalah unit organisasi   K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan PBJ yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada yang sudah ada. Sementara itu pejabat pengadaan adalah personel yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Procurement.
  
Definisi tersebut adalah definisi menurut  Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. Namun secara sederhana, baik ULP maupun PP, memiliki fungsi pokok melakukan Pemilihan Penyedia. Jadi jika ada proses PBJ, siapa yang  menang tender, atau siapa yang mendapatkan pekerjaan, itu menjadi tanggung jawab ULP atau Pejabat Pengadaan.

Terdapat beberapa persyaratan dan tugas-tugas yang lebih detail baik dari ULP maupun PP, dan nanti akan dibahas tersendiri.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dilihat dari namanya, bisa ditebak apa fungsi dari PPHP. Yang jelas PPHP  bukan Pejabat Pemberi Harapan Palsu hehehe..... PPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 
PPHP sebagai pihak yang melakukan cross check atas pekerjaan yang dilakukan oleh PPK dalam mengawasi pekerjaan. Pekerjaan memang telah diawasi oleh PPK, namun perlu ada PPHP yang lebih memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak. Oleh karena itu, PPHP perlu memahami isi kontrak. Karena bagaimana mungkin bisa memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, jika isi kontrak saja tidak paham.
Hasil pekerjaan PPHP ini juga sebagai salah satu persyaratan, sekaligus meyakinkan PPK bahwa suatu pekerjaan layak dibayar atau tidak.
Itulah beberapa pihak dalam PBJ dari sisi pembeli yaitu pemerintah. Nah tentu ada pihak dari sisi penjual yang tidak lain tidak bukan adalah penyedia barang/jasa atau vendor. Penyedia barang/jasa sendiri juga diatur mengenai persyaratannya. Secara detail diatur di pasal 19 Perpres 54  tahun 2010 dan perubahannya. Yang jelas penyedia harus kompeten dan memenuhi aspek-aspek administrasi misalnya dari legalitas ijin usaha dan taat terhadap kewajiban perpajakan. 

Berikut ini terdapat chart, kaitan antara pihak-pihak dalam PBJ dalam tiap tahapan, khususnya tahapan melalui penyedia. Silahkan unduh di  sini.


 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar