Kamis, 21 Desember 2017

HPS DAN KERUGIAN NEGARA




Apakah HPS yang terlalu tinggi...., Mark up HPS, .....HPS tidak wajar,...bisa mengakibatkan kerugian negara? Pertanyaan ini sering muncul terutama saat awal-awal saya belajar tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Lalu jawabannya bagaimana? Jawabannya bisa IYA bisa TIDAK. Mengapa demikian? Ada 2 hal yang perlu diperhatikan untuk menjawab pertanyaan ini, yaitu:
  1. Kita harus melihat proses pengadaan barang/jasa sebagai proses yang utuh mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontrak. HPS adalah sebagai salah satu bagian dari tahapan perencanaan yaitu rencana pelaksanaan pengadaan. Sementara itu kerugian negara bisa dihitung ketika pekerjaan dalam kontrak dilaksanakan. Jadi perlu melihat proses pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia sampai ke pelaksanaan kontrak.
  2. Ada tidaknya "kausalitas" atau hubungan sebab akibat antara HPS yang terlalu tinggi dengan terjadinya kerugian negara. Ini yang semestinya menjadi perhatian auditor dan Aparat Penegak Hukum (APH) saat berhadapan dengan masalah markup HPS.
Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat dalam ilustrasi berikut.
Ilustrasi 1
Misalnya terdapat pengadaan air mineral botol kemasan 600 ml. PPK menyusun HPS dengan harga per botolnya Rp 10.000,-. Entah disengaja, entah PPKnya sedang lelah, atau mungkin dia survei harga pasarnya ke toko di dalam bandara,..sehingga dapat harga segitu. Kita coba abaikan dulu, pokoknya harganya yang muncul dalam HPS sebesar itu.
Nah dengan harga per botol Rp 10.000,- seandainya prosesnya adalah pelelangan, dengan pelelangan yang fair dan terbuka tanpa ada rekayasa dalam bentuk apapun....kira-kira penyedia akan menawar dengan harga berapa?

Saya yakin, harga penawaran yang masuk berkisar di harga Rp 3.000,- atau bahkan bisa di bawah Rp 3.000,-. Sekali lagi dengan catatan lelangnya fair dan terbuka, sehingga terjadi persaingan yang sehat. Karena memang harga pasar untuk 1 botol air mineral kemasan 600 ml kurang lebih adalah Rp.3000,-.

Nah dari ilustrasi ini, sedikit bisa disimpulkan bahwa HPS yang jauh di atas harga pasar, namun jika proses pelelangannya fair, terbuka dan bersaing, sangat kecil kemungkinan terjadi adanya pemborosan bahkan kerugian negara. Di sini fungsi check and balance antara PPK dengan Pokja ULP berjalan. 

Mungkin PPK lalai, tidak kompeten atau mungkin sengaja untuk menaikkan HPS. Tapi jika lelangnya fair, terbuka, tidak ada unsur rekayasa dan tidka mengarah kepada produk tertentu, kemungkinan sangat kecil bahkan bisa dikatakan nol persen, HPS yang tinggi dapat menyebabkan kerugian negara.

Namun akan sangat berbeda jika jika seperti ilustrasi berikut.
Ilustrasi 2.
PPK menyusun HPS air mineral dengan nilai Rp 10.000,- per botol dan PPK memang sengaja memasang harga tersebut. Selain itu PPK juga mempersyaratkan bahwa air mineral harus diambil dari mata air pegungungan "Himalaya". Seandainya ini diproses pelelangan, kemungkinan besar penawarnya akan sedikit, mungkin hanya 2 atau 3 penawaran yang  masuk dan diperkirakan harga penawarannya akan mendekati dengan harga HPS. 
Mengapa demikian?. Karena spesifikasi "harus diambil dari mata air pegungunan HImalaya" sudah sangat mengunci dan mengarah kepada penyedia tertentu. Biar pelelangan terlhat ada persaingan, maka penyedia yang sudah terpilih akan mengajak "pasukan pengiring" alias penyedia-penyedia yang juga teman-temannya dia untuk mengajukan penawaran. Namun biasanya penyedia ini hanya sebagai pasukan pengiring, untuk meramaikan lelang. Bisa jadi penawarannya terlalu tinggi, atau persyaratan tidka liengkap sehingga gugur di admnistrasi maupun teknis dan seterusnya. Intinya dia sebagai pengiring penyedia yang sudah terpilih sebelumnya. Ini namanya lelnag yang direkayasa.

Okelah, seandainya lelangnya tetap dilanjut, dan pemenang lelang ditetapkan dengan harga Rp 8.500,-. Nah tinggal bandingkan denghan harga pasar yang wajar berapa. Jika harga yang wajar adalah Rp 3.000,-, selisihnya itu yang bisa menjadi kerugian negara.

Ini adalah contoh HPS yang bisa mengakibatkan kerugian negara bahkan terdapat unsur tipikor, karena terdapat niat jahat sengaja menyusun HPS dengan harga tidak wajar dan diiringi dengan spesifikasi yang membatasi penyedia bahkan mengarah ke penyedia tertentu. Tindakan tersebut sekaligus perbuatan melawan hukum. Dari HPS dan spesifikasi yang sudah direkayasa tersebut diikuti dengan proses lelang yang memang tidak fair. Hasilnya adalah barang dengan harga yang jauh di atas harga pasar. 

Dalam ilustrasi ini HPS yang tinggi menimbulkan kerugian negara karena HPS tinggi yang disengaja, dan diiringi dengan proses lain yang menunjukkan kausalitas/hubungan sebab akibat bahwa kerugian negara karena harga barang hasil yang tinggi dan harga tersebut disebabkan oleh HPS yang terlalu tinggi pula.

Dan salah satu teknik klasik tindakan kecurangan dalam PBJ adalah dengan mengunci spesifikasi teknis barang/jasa yang diadakan dan HPSnya ditinggikan namun tidak terlalu kentara. Jika ini juga didukung dengan Pokja ULP yang tidak mengecek ulang spesifikasi dan kewajaran harga dari HPS, maka besar kemungkinan kecurangan yang sudah diskenario itu berjalan dengan lancar.
Ilustrasi di atas hanyalah contoh yang sangat sederhana untuk menjelaskan bahwa HPS yang terlalu tinggi itu tidak selalu berujung kerugian negara namun harus dilihat proses keseluruhan PBJ secara utuh dan ada hubungan sebab akibat.


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar