Senin, 08 Agustus 2016

SUATU KESALAHAN BELUM TENTU SUATU KEJAHATAN (PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH)

Pak Presiden sempat memerintahkan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk tidak meng-kriminalisasi para pelaku anggaran. Harus dibedakan mana yang nyolong mana yang bukan. Nah....Ilustrasi di bawah ini menarik dibaca terkait dengan nyolong atau bukan, lebih-lebih dalam pengelolaan keuangan negara.

Ilustrasi I
Raden Mas Dalijo adalah seorang kaya raya namun suka itung-itungan jika urusan duit, atau dengan kata lain "ngirit" meski belum sampai ke "pelit". Suatu hari dia ingin membelikan sepatu roda untuk anaknya. Lantas dia menyuruh si pembantunya Haryo Panuroto untuk membelikan sepatu roda tersebut dengan memberi uang 400 ribu. Berangkatlah si Panuroto untuk mencari-cari toko yang menjual sepatu roda. Akhirnya ketemulah toko AC,yang menjual sepatu roda, dengan harga 400 ribu. Ternyata Panuroto bisa menawar dan sepakat di harga 375 ribu. Pulanglah si Panuroto dengan membawa sepatu roda dan mengembalikan sisa uangnya pada Raden Mas Dalijo.

Raden Mas Dalijo, suatu hari iseng mengecek ke toko yang lain untuk mengetahui harga sepatu roda berapa. Ketemu namanya toko DC. Ternyata di situ dengan barang yang sama persis dapat harga 360 ribu. Raden Mas Dalijo mencak-mencak..merasa dibohongi...marah besar dia sama si Panuroto, karena nggak bisa nyari barang yang lebih murah...

Dan sebagai konsekuensinya, selisih harga di toko AC dan DC, 375 ribu dengan 360 ribu, sebesar 15 ribu harus diganti oleh Panuroto. Karena nggak punya uang cukup, ya dipotonglah gajinya sebesar 15 ribu. nasiib...nasib.

Ilustrasi II
Raden Mas Dalijo menyuruh pembantunya yang lain, yaitu Kadasombo, untuk membeli daging untuk kebutuhan selama 1 minggu. Raden Mas Dalijo menyuruh membeli 5 kg daging dan memberi uang 800 ribu. Si Kadasombo ini memang pemain oportunis, cerdas sekaligus licik. Dia pergi ke penjual daging kenalannya. Si Kadasombo terkena bisikan setan dan penjual yang kawannya itu ikut dibisikin setan lainnya..udah klop-lah...mereka sepakat bekerja sama. Di kuitansi bilang per kilonya 160 ribu, sehingga 800 ribu abis. Namun kenyataannya, harganya cuma 145 ribu dan yang terbayar cuma 145 ribu. Sisanya tentu ya dibagi rata antara Kadasombo sama penjualnya tadi. lumayan, 15 ribu kali 5, jadi 75 ribu. Dagingnya saat dikasi ke Raden Mas Dalijo, benar-benar 5 kg, bahkan ditambahin dikit, untuk memberikan kesan ada bonus dikit.


Dari 2 ilustrasi tersebut, sebenarnya bisa dibedakan mana yang nyolong mana yang bukan. Yang nyolong, jelas yang ilustrasi 2, karena memang si pelaku punya niat jahat untuk melakukan mark-up harga dan melanggar hukum dengan melakukan pemalsuan kuitansi. 

Ilustrasi nomor 1, jika hanya dengan fakta yang tertulis di atas, tidak fair jika harus ada potong gaji. Karena belum tentu toko DC menjual dengan harga 360 ribu, saat Panuroto membeli sepatu roda di toko AC. Siapa tau memang toko DC saat Raden Mas Dalijo mengecek sedang ada diskon sehingga menjual lebih murah, dan diskonnya pas hari itu saja. Atau mungkin, Panuroto tidak membeli ke toko DC karena memang tidak tahu, atau toko DC sedang tutup atau sebab-sebab lainnya. Yang nomor 1 ini belum bisa dikategorikan nyolong karena buktinya kurang kuat jika hanya membandingkan harga saja. 

Sebaiknya si Panuroto di beri peringatan atau di beri arahan, kalau beli sepatu roda, sebaiknya di tempat ini, nyari yang ada diskonnya, perlu membandingkan antar toko agar bisa ketahuan harga pasarannya di kisaran berapa. Bukan dihukum dengan harus membayar ganti rugi. 

Tapi ya suka-suka Raden Mas Dalijo sih, orang dia majikannya hehehe...dan cerita ini hanya fiktif saja...dan semoga dalam dunia nyata tidak ada.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar