Kamis, 05 April 2018

PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018

Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang selama ini masih berstatus draft, akhirnya resmi ditandatangani Pak presiden Jokowi dan resmi menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini sekaligus mencabut perpres sebelumnya yaitu Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Secara umum, Perpres 16/2018 ini memiliki struktur lebih ramping, jumlah pasalnya lebih sedikit yaitu 94 pasal. Sebagai perbandingan, Perpres 54/2010 dan perubahannya terdiri dari 136 pasal. Selain itu Perpres 16/208 mengatur hal-hal yang sifatnya normatif dan tanpa disertai penjelasan pasal demi pasal. Peraturan lebih rinci dna bersifat prosedural nantinya akan dituangkan dalam peraturan kepala LKPP dan peraturan menteri sektoral terkait. Kurang lebih akan ada belasan peraturan lebih teknis untuk menjelaskan Perpres 16/2018 ini.

Terdapat beberapa hal baru yang muncul dalam perpres tersebut, antara lain 
  • tujuan pengadaan, 
  • konsolidasi pengadaan, 
  • e-market place
  • agen pengadaan, 
  • UKPBJ, 
  • pengadaan khusus, 
  • Penelitian
  • Repeat Order
  • Reserve Auction
  • layanan penyelesaian sengketa, dll. 
Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan, sebagian sudah diatur, seperti masalah perubahan kontrak untuk kontrak lumsum, swakelola oleh organisasi masyarakat, pengadaan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Bahkan jika di perpres 54/2010 secara prinsip metode pemilihan penyedia adalah lelang, maka di perpres 16/2018, lelang atau sekarang disebut dengan tender, adalah sebagai metode alternatif terakhir jika tidak bisa menggunakan metode pemilihan yang lain.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan pengaturan seperti definisi pengadaan barang/jasa pemerintah, definisi istilah yang lain, tugas dan wewenang pelaku pengadaan, jenis kontrak dan beberapa hal lainnya.
Adanya hal baru, perubahan pengaturan, dan penyederhanaan diharapkan mampu memperbaiki proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lebih detail dan lengkapnya silahkan unduh Perpres Nomor 16 tahun 2018 di sini. Selain itu juga terdapat slide dari LKPP untuk menggambarkan secara ringkas apa-apa yang diatur dalam Perpres 16/2018 yang juga bisa diunduh di sini.