Sebenarnya selain PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP serta Penyedia Barang/Jasa, terdapat pihak-pihak lain yang terkait dengan Pengadaan Jasa Pemerintah, meski secara tidak langsung. Pihak-pihak tersebut bisa membentuk apa yang disebut dengan istilah ekosistem pengadaan. Ini istilah yang saya rasa belum dibakukan tapi sering disebut oleh para ahli pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menggambarkan bahwa pengadaan barang/jasa itu melibatkan berbagai pihak sesuai dengan perannya masing-masing.
Pihak-pihak ini sebagian disebutkan dalam Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Pihak-pihak itu antara lain adalah:
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
- BPK RI sebagai eksternal auditor
- LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Apa itu APIP?
Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau biasa disebut APIP merupakan auditor internal bagi pemerintah. Definisi dari APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. APIP secara umum berfungsi untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengawasan Internal Pemerintah atau yang biasa disingkat SPIP.
Siapa yang menjadi APIP?
Aparat yang bertindak menjadi APIP adalah sebagai berikut.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Inspektorat Kementerian/Lembaga
- Inspektorat Provinsi
- Inspektorat Kabupaten/Kota
Masing-masing melakukan pengawasan internal di instansi masing-masing, dan khusus untuk BPKP adalah sebagai instansi pembina jabatan fungsional auditor sekaligus berfungsi sebagai koordinator dan pengawas internal secara lintas sektoral/nasional yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas APIP terkait pengadaan barang/jasa
Sebagai aparat pengawas, tentu APIP berperan besar untuk mengawal aktivitas instansi pemerintah agar tepat sasaran dan sesuai prosedur. Termasuk dalam hal ini adalah mengawasi kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah agar berjalan secara efektif,efisien dan akuntabel. Adapun tugas APIP terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain sebagai berikut.
- melakukan audit atas pengadaan barang/jasa, baik yang bersifat post audit maupun probity audit
- Melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri, termasuk tindakan perbaikan dan sanksi apabila terjadi pelanggaran prosedur
- Melakukan reviu atas usulan pengenaan daftar hitam terhadap penyedia barang/jasa
- Melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang dianggap beralasan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan K/L/D/I
- Tugas-tugas lain, seperti fungsi asistensi dan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa.
Dari beberapa tugas tersebut, sebenarnya peran APIP dalam PBJ secara garis besar adalah memastikan dari sejak awal (langkah preventif) agar kegiatan PBJ bisa berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel. Caranya adalah dengan melakukan asistensi/pendampingan dan dengan melakukan pengawasan. Paradigma sekarang APIP bukan lagi sebagai "watchdog", tetapi sebagai katalis atau bahkan ada yang bilang sebagai konsultan sehingga sudah lebih ke arah memperbaiki dan memberi saran perbaikan, tidak hanya sekadar menemukan kesalahan dan mengusulkan sanksi.
Jadi suatu saat nanti, kedatangan APIP akan selalu diharapkan atau kalau mau lebih "dalam" lagi, "dirindukan" oleh instansi, karena kedatangannya memberikan solusi dari permasalahan. Jadi bukan keluhan dari instansi yang muncul, misalnya: "....bulan kemarin, Isnpektorat masuk, bulan depan BPKP, bulan depannya lagi BPK masuk..pusing deh...".
Intinya APIP adalah sebagai rekan kerja dari pelaksana PBJ, yang mengingatkan akan risiko, mengoreksi apabila terjadi kesalahan, namun di sisi lain, tetap mendeteksi siapa yang melakukan pelanggaran dan memperbaiki sistem agar peluang terjadinya pelanggaran dapat diminimalkan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Sedikit berbeda dengan APIP yang berperan sebagai auditor internal, Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai auditor eksternal bahkan sebagai satu-satunya institusi auditor eksternal untuk pemerintah di Indonesia. PBJ sebagai salah satu kegiatan instansi pemerintah tentu akan diaudit oleh BPK. Istlah khusus untuk audit yang dilakukan oleh BPK disebut dengan pemeriksaan. BPK dapat melakukan pemeriksaan PBJ sebagai bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah, atau dalam rangka pemeriksaan dengan tujuan tertentu misalnya pemeriksaan investigatif atau dapat pula berupa pemeriksaan kinerja. Yang disebutkan terakhir ini kelihatannya masih jarang dilakukan, yaitu pemeriksaan kinerja untuk PBJ yaitu pemeriksaan untuk menilai ekonomi, efisien dan efektivitas pengadaan barang/jasa.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. Secara kedudukan, LPSE mirip dengan ULP, yaitu berupa tim yang terdapat pada K/L/D/I. Yang berbeda adalah fungsinya. Jika ULP berfungsi memilih penyedia, maka LPSE berfungsi menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan PBJ secara elektronik. Substansi pemilihan penyedia tetap menjadi tanggung jawab ULP. Tanggung jawab LPSE adalah bagaimana sistem pengadaan barang/jasa elektonik bisa membantu ULP untuk memilih penyedia secara elektronik.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Ini sebenarnya adalah personel yang sama dengan yang menjabat sebagai PA/KPA. Dalam ilmu procurement, pengadaan barang/jasa tidak hanya sampai kepada barang/jasa itu datang, tetapi sampai ke manajemen persediaan dan pengelolaan asetnya. Di pemerintah, itu diatur tersendiri yaitu tentang penataan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa, PA/KPA yang berwenang mengelola anggaran, dia pula yang akan mengelola barang yang akan diadakan, dalam hal ini dia selaku PB/KPB.
Sebenarnya masih ada pihak-pihak yang terkait dengan PBJ, misalnay Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bagi pemerintah daerah, LSM bahkan masyrakat luas. LSM dan masyarakat berperan dalam mengawasi pelaksanaan PBJ. Khusus untuk PPTK, mudah-mudahan bisa dibahas secara khusus, karena memang terjadi perbedaan pendapat akibat adanya peraturan yang seakan-akan bertentangan mengenai PPTK ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar