Sabtu, 12 Maret 2016

PA dan KPA dalam PBJ

Pengguna Anggaran atau biasa disingkat  PA, adalah sosok penting dalam pengelolaan keuangan negara khususnya APBN maupun APBD. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam Pihak-pihak dalam PBJ, bahwa PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBN/APBD. Dalam pengelolaan APBN, yang menjadi PA secara umum adalah Menteri atau pimpinan lembaga, sedangkan untuk pengelolaan  APBD yang menjadi PA adalah  Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala SKPD).

Dalam suatu instansi yang rentang kendalinya cukup lebar, misalnya  seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama atau Kemendiknas, jika pengelolaan anggaran dipegang oleh satu orang PA, dikhawatirkan akan kesulitan. Oleh karena itu, PA bisa mengangkat beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas dari PA. KPA menerima limpahan dari PA untuk mengelola APBN atau APBD. 

Sebelum kita membahas lebih detail tentang peran PA dan KPA dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ada baiknya kita membahas sekilas tentang siapa-siapa yang berkuasa dan berwenang dalam pengelolaan keuangan negara di mana  PA/KPA termasuk di dalamnya


Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara

Gambar tersebut berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dari gambar itu, terlihat di mana posisi PA dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan di mana posisi PA dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Menteri/Pimpinan lembaga adalah PA untuk pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan Kepala SKPD adalah PA untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah. 

Khusus lembaga negara, misalnya DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dll, yang menjadi PA bukan pemimpin lembaga tersebut. Yang menjadi PA adalah pejabat tertinggi yang mengurusi pengelolaan keuangan. Pada umumnya yang menjadi PA adalah pejabat eselon I. Logikanya adalah bahwa DPR, BPK, MA, dll adalah lembaga yang selevel dengan Presiden, sehingga agak aneh ketika pemimpin lembaga-lembaga tersebut diberikan kuasa oleh Presiden untuk mengelola keuangan negara. Dalam hal ini seakan-akan mereka kedudukannya di bawah Presiden. Oleh karena itu yang paling pas menjadi PA adalah  pejabat tertinggi level eselon I yang mengurusi keuangan, biasanya adalah Sekretaris Jenderal.

Sebagaimana dijelaskan di atas, dalam organisasi yang rentang kendalinya cukup lebar, PA bisa mengangkat beberapa KPA. Kemudian KPA bisa menetapkan  pihak-pihak dalam pengadaan yang lain seperti PPK, Pejabat Pengadaan, dan PPHP sebagaimana gambar di bawah. Khusus untuk ULP, yang menetapkan adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah.



Siapakah yang menetapkan KPA?
Yang menjabat sebagai PA sudah jelas dan yang menetapkan juga sudah jelas. tapi sudah jelas. Lalu bagaimana dengan KPA? Terdapat beberapa catatan dalam kondisi-kondisi tertentu sebagai berikut.
  • KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya ditetapkan oleh PA
  • KPA pada pemerintah daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA
  • KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA Kementerian/Lembaga/Institusi pusat yang terkait dengan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tersebut atas usul Kepala Daerah.
Apa tugas dan  wewenang PA/KPA dalam PBJ?
Secara umum tugas KPA adalah sama dengan PA khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Terdapat beberapa tugas dan wewenang PA/KPA dalam PBJ yaitu:
  1. Menetapkan dan Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP adalah tahap awal dilaksanakannya pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, dan PPHP
  3. Menetapkan pemenang untuk proses pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai di atas 100 miliar rupiah
  4. Menetapkan pemenang untuk proses pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan nilai di  atas 10 miliar rupiah
  5. Mengawasi pelaksanaan anggaran
  6. Menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/PP ketika terjadi perbedaan pendapat
  8. Mengawasi penyimpanan  seluruh dokumen pengadaan barang/jasa
  9. Menetapkan tim teknis dan/atau tim juri/tim ahli ketika dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/jasa.
  10. Menetapkan pelelangan gagal dalam kondisi-kondisi tertentu.
  11. Menetapkan penyedia barang/jasa masuk dalam daftar hitam sesuai dengan peraturan. 
Itulah beberapa tugas dan wewenang dari PA/KPA khususnya dalam PBJ. Tambahan lagi, PA biasanya juga merangkap sebagai  Pengguna Barang (PB). KPA juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB). Hal itu artinya, PA yang menetapkan RUP yang berisi apa-apa yang akan diadakan, dan pada akhirnya PA juga yang akan mengelola barang tersebut apabila yang diadakan berupa barang modal atau barang persediaan.

Dalam hal ini, PA berposisi sebagai Pengguna Barang (PB). Intinya semua berawal dari PA, dan berakhir ke PB dimana PA dan PB adalah personel yang sama. Hanya saja saat proses pengadaan barang/jasanya melibatkan personel lain seperti PPK, ULP dan PPHP. Dan satu lagi, PA/KPA tidak wajib untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

Sebagai tambahan, berikut ini ada link untuk UU tentang keuangan negara, dimana di dalamnya mengatur tentang posisi PA dan PB  dalam pengelolaan keuangan negara. Dan UU tersebut khususnya UU No.17 tahun 2003 menjadi dasar bagi peraturan di bawahnya termasuk peraturan pengadaan barang/jasa.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar