Apa itu Kaji Ulang RUP?
Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidaklah bersifat kaku. Namanya juga perencanaan, dan biasanya tidak semua yang direncanakan akan sama persis saat pelaksanaannya. APBN saja bisa direvisi sehingga muncul isitilah APBN-P. Pun demikian dengan RUP yang juga bisa di revisi. Langkah untuk merevisi RUP ini dalam pengadaan barang/jasa pemerintah lazim disebut Kaji Ulang RUP.
Mengapa perlu kaji ulang?
Jawaban sederhananya adalah, untuk menyesuaikan RUP dengan kondisi terkini pada saat proses pengadaan akan dilaksanakan.
Kita coba ambil contoh:
- Pada saat menyusun RUP pada Juli 2016, terdapat paket pengadaan komputer dengan spesifikasi ABC1 dengan anggaran tiap unitnya 8 juta rupiah. Namun pada saat akan PPK akan memulai melaksanakan pengadaan pada bukan Februari 2017, setelah mengecek di pasar, ternyata komputer dengan spesifikasi ABC1 sudah tidak ada lagi di pasar (discontinued). Yang ada adalah komputer dengan spesifikasi ABC0 dengan harga 7 juta rupiah, atau spesifikasi ABC2 dengan harga 9 juta rupiah. Dalam kondisi ini, perlu dikaji, kira-kira apa yang perlu direvisi dari rencana pengadaan komputer tersebut. Apakah spesifikasinya diganti ke ABC2, yang tentu berkonsekuensi ke naiknya anggaran, atau turun ke ABC0, dan masih ada anggaran tersisa. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan dari K/L/D/I.
- Dalam RUP, terdapat paket pembangunan pagar kantor, yang berbatasan dengan sungai. Pada saat paket tersebut akan dilaksanakan, ternyata terjadi tanah longsor di tepi sungai. Jika akan dibangun pagar, tentu membutuhkan biaya untuk memperbaiki tanah yang longsor tersebut sebelumnya. Ini perlu dikaji, apakah perlu memunculkan paket baru, tentu dengan tanbahan anggaran, termasuk jadwal yang berubah dari rencana semula dalam RUP.
- Dalam RUP, terdapat rencana kegiatan penyuluhan ke daerah-daerah yang memerlukan biaya perjalanan dinas dan jasa akomodasi hotel. Namun pemerintah mengambil kebijakan untuk memotong anggaran perjalanan dinas beberapa instansi. Nah, ini perlu dikaji kira-kira bagaimana solusinya, apakah dibatalkan, atau pengurangan volumen kegiatan dan seterusnya.
Itu beberapa contoh yang mungkin bisa menjawab mengapa perlu dilakukan kaji ulang RUP. Selain itu, kaji ulang RUP juga memastikan bahwa pemaketan yang dilakukan sebelumnya tidak melanggar ketentuan dalam pasal 24 ayat 2 dan 3 Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
Siapa yang Melakukan Kaji Ulang RUP?
Jika RUP disusun, ditetapkan dan diumumkan oleh PA/KPA, lalu siapa yang melakukan kaji ulang RUP? Yang melakukan kaji ulang adalah PPK dan/atau ULP. Selain itu, jika diperlukan PPK bisa mengundang tim teknis untuk melakukan kaji ulang khususnya untuk hak-hal yang bersifat teknis, seperti spesifikasi barang/jasa. Dalam hal ini, yang berinisiatif adalah PPK untuk mengundang ULP dan/atau tim teknis untuk melakukan rapat kaji ulang RUP.
Jika hasil kaji ulang sudah disepakati, sebaiknya dituangkan dalam notulen rapat. Ini sebagai bukti telah dilakukan kaji ulang RUP, dan akan sangat membantu ketika ada auditor yang menanyakan tentang proses kaji ulang RUP. Hasil kaji ulang tersebut dilaporkan kepada PA/KPA untuk segera ditetapkan dan diumumkan lagi.
Jadi, yang melakukan kaji ulang RUP adalah PPK dan/atau ULP dan bisa melibatkan tim teknis, namun penetapan RUP yang telah dilakukan kaji ulang tetap di PA/KPA.
Apa yang Dikaji Ulang?
RUP memang bersifat fleksibel, namun bukan berarti penyusunan RUP secara asal-asalan, toh nanti juga bisa direvisi melalui kaji ulang RUP. Seharusnya tidak demikian, karena ketika kita melakukan perubahan dalam RUP, kita harus memberikan alasan, dan tentu saja alasan tersebut harus logis. Ingat, RUP dan perubahan RUP itu sifatnya terbuka, bisa dilihat oleh masyarakat, LSM, dsb. Jika kita merencanakannya asal-asalan, apalagi mengubah RUP dengan maksud melakukan kecurangan, risikonya cukup besar karena publik mengawasinya.
Lantas apa saja yang dikaji ulang? Secara garis besar ada 2 hal yang dikaji ulang yaitu:
- Pengkajian ulang paket pekerjaan.
- Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan
Pengkajian ulang paket pekerjaan Kaji ulang ini bisa meliputi kesesuaian spesifikasi teknis dengan kebutuhan ketersediaan barang/jasa dan peyedianya di pasar, kepentingan masyarakat, kebijakan pemerintah, ketentuan tentang pemaketan dsb. Kaji ulang ini bisa berakibat pada perubahan harga barang/jasa baik total maupun harga satuan. Perubahan harga ini ditindaklanjuti dengan revisi anggaran ke Kementerian Keuangan.
Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan
Kaji ulang disini memastikan apakah jadwal yang direncanakan dalam RUP dapat dilaksanakan, atau perlu direvisi dan jika direvisi apa alasannya.
Demikian, pembahasan singkat tentang kaji ulang RUP. Intinya kaji ulang RUP adalah untuk memastikan bahwa RUP bisa dilaknasakan karena sesuai dengan kondisi terkini. Langkah selanjutnya setelah kaji ulang RUP (jika paket pekerjaan melalui penyedia) adalah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang dilakukan oleh PPK. RPP terdiri dari : Spesifikasi Teknis, HPS, dan rancangan kontrak.