Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), terdapat prinsip-prinsip yang mendasari pelaksaaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Prinsip-prinsip tersebut dijelaskan dalam Perpres 54 tahun 2010 di pasal 5. Terdapat 7 prinsip yaitu:
- Efektif
- Efisien
- Akuntabel
- Adil/Tidak Diskriminatif
- Transparan
- Terbuka
- Bersaing
Prinsip tersebut biasa saya singkat menjadi rumus: 2(EAT) + B, yaitu Efektif-Efisien, Akuntabel-Adil, Tranparan-Terbuka, dan Bersaing. Prinsip prinsip tersebut bukan suatu urutan, tetapi hanya sekadar untuk lebih mudah dalam menghafalkan dan memahaminya.
EFEKTIF
Prinsip efektif berarti PBJ harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain, barang/jasa yang telah diadakan dapat dimanfaatkan dan pemanfaatannya sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Prinsip efektif ini sejalan dengan definisi PBJ yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan. Logikanya, jika barang/jasa yang akan diadakan itu adalah suatu kebutuhan, maka barang/jasa itu nantinya akan termanfaatkan.
Contoh:
Suatu Kementerian membangun asrama atlet. Setelah selesai dibangun, maka asrama tersebut harusnya benar-benar terpakai dan dimanfaatkan untuk asrama atlet sebagaimana tujuan awal dibangunnya asrama tersebut. Bukan apa yang terjadi di negara Antah Berantah, ketika membangun asrama atlet, malah dijadikan ajang korupsi dan akhirnya gagal total proyek tersebut. Konon kabarnya bangunan yang belum jadi tersebut malah dimanfaatkan untuk pacaran. Waduh...bermanfaat juga sih, tapi jelas manfaatnya atau peruntukannya tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
Contoh lain, Pemkab "Ngalambah" karena punya APBD yang besar, melaksanakan pengadaan komputer dengan salah satu spesifikasinya adalah Windows 10. Begitu komputer datang, ternyata banyak pegawainya yang gelagepan tidak bisa mengoperasikan, karena mereka terbiasa memakai Windows 7. Walhasil mereka tidak mau memakainya dan itu komputer mangkrak nganggur di gudang.
Dua contoh tersebut menggambarkan PBJ yang tidak efektif, karena barang/jasa yang diadakan tidak bisa termanfaatkan. Salah satu penyebabnya adalah karena lemah dalam mengidentifikasi barang/jasa yang dibutuhkan, termasuk detail spesifikasinya. Atau penyebab lainnya adalah memang mental dan moral para pelaku PBJ yang mesti dibina, khususnya untuk kasus-kasus pengadaan barang/jasa yang fiktif dan sudah disetting di tahap identifikasi kebutuhan.
EFISIEN
PBJ dilaksanakan dengan berusaha menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum.
Penerapan prinsip ini bisa melalui 2 pendekatan, yaitu:
Contoh:
Dinas Pertanian, akan mengadakan komputer dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dengan anggaran 1 unit komputer senilai 9 Juta, bagaimana agar harga komputer tersebut per unitnya bisa lebih rendah dari 9 juta tapi tanpa mengurangi kualitas spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dari sudut pandang yang lain, bagaimana agar dengan anggaran per unit sebesar 9 juta tersebut, bisa mendapatkan komputer dengan kualitas dan/atau kuantitas yang lebih bagus dan tetap termanfaatkan. Mungkin tidak hanya spesifikasinya saja, tapi dalam bentuk yang lain seperti garansi, servis gratis termasuk antar jemput, atau bonus yang lain berupa layanan purna jual yang lazim.
Selain itu prinsip efisien juga memperhatikan bagaimana biaya-biaya pemakaian barang/jasa tersebut. Misalnya jika pengadaan komputer, tidak hanya memilih harga paling murah saja, tetapi juga melihat bagaimana kualitasnya, biaya pemeliharaannya, suku cadangnya mahal atau tidak, umur manfaat kira-kira berapa dan seterusnya.
AKUNTABEL
Prinsip akuntabel berarti pelaksanaan PBJ harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Secara sederhana, prinsip ini menyatakan bahwa PBJ harus taat dengan peraturan yang ada.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Prinsip ini pada dasarnya dibuat untuk mencegah adanya praktik kolusi untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu yang melalui proses tender.
TRANSPARAN
EFEKTIF
Prinsip efektif berarti PBJ harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain, barang/jasa yang telah diadakan dapat dimanfaatkan dan pemanfaatannya sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Prinsip efektif ini sejalan dengan definisi PBJ yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan. Logikanya, jika barang/jasa yang akan diadakan itu adalah suatu kebutuhan, maka barang/jasa itu nantinya akan termanfaatkan.
Contoh:
Suatu Kementerian membangun asrama atlet. Setelah selesai dibangun, maka asrama tersebut harusnya benar-benar terpakai dan dimanfaatkan untuk asrama atlet sebagaimana tujuan awal dibangunnya asrama tersebut. Bukan apa yang terjadi di negara Antah Berantah, ketika membangun asrama atlet, malah dijadikan ajang korupsi dan akhirnya gagal total proyek tersebut. Konon kabarnya bangunan yang belum jadi tersebut malah dimanfaatkan untuk pacaran. Waduh...bermanfaat juga sih, tapi jelas manfaatnya atau peruntukannya tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
Contoh lain, Pemkab "Ngalambah" karena punya APBD yang besar, melaksanakan pengadaan komputer dengan salah satu spesifikasinya adalah Windows 10. Begitu komputer datang, ternyata banyak pegawainya yang gelagepan tidak bisa mengoperasikan, karena mereka terbiasa memakai Windows 7. Walhasil mereka tidak mau memakainya dan itu komputer mangkrak nganggur di gudang.
Dua contoh tersebut menggambarkan PBJ yang tidak efektif, karena barang/jasa yang diadakan tidak bisa termanfaatkan. Salah satu penyebabnya adalah karena lemah dalam mengidentifikasi barang/jasa yang dibutuhkan, termasuk detail spesifikasinya. Atau penyebab lainnya adalah memang mental dan moral para pelaku PBJ yang mesti dibina, khususnya untuk kasus-kasus pengadaan barang/jasa yang fiktif dan sudah disetting di tahap identifikasi kebutuhan.
EFISIEN
PBJ dilaksanakan dengan berusaha menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum.
Penerapan prinsip ini bisa melalui 2 pendekatan, yaitu:
- memperoleh barang/jasa yang telah ditetapkan dengan sumber dana dan daya yang minimum, atau
- dengan sumber dana yang telah ditetapkan mendapatkan barang/jasa dengan kualitas yang maksimum.
Contoh:
Dinas Pertanian, akan mengadakan komputer dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dengan anggaran 1 unit komputer senilai 9 Juta, bagaimana agar harga komputer tersebut per unitnya bisa lebih rendah dari 9 juta tapi tanpa mengurangi kualitas spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dari sudut pandang yang lain, bagaimana agar dengan anggaran per unit sebesar 9 juta tersebut, bisa mendapatkan komputer dengan kualitas dan/atau kuantitas yang lebih bagus dan tetap termanfaatkan. Mungkin tidak hanya spesifikasinya saja, tapi dalam bentuk yang lain seperti garansi, servis gratis termasuk antar jemput, atau bonus yang lain berupa layanan purna jual yang lazim.
Selain itu prinsip efisien juga memperhatikan bagaimana biaya-biaya pemakaian barang/jasa tersebut. Misalnya jika pengadaan komputer, tidak hanya memilih harga paling murah saja, tetapi juga melihat bagaimana kualitasnya, biaya pemeliharaannya, suku cadangnya mahal atau tidak, umur manfaat kira-kira berapa dan seterusnya.
AKUNTABEL
Prinsip akuntabel berarti pelaksanaan PBJ harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Secara sederhana, prinsip ini menyatakan bahwa PBJ harus taat dengan peraturan yang ada.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Prinsip ini pada dasarnya dibuat untuk mencegah adanya praktik kolusi untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu yang melalui proses tender.
TRANSPARAN
Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai PBJ bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Intinya pelaksanaan PBJ dilaksanakan secara transparan dan bisa diamati oleh semua pihak sesuai dengan kepentingannya.
Contoh dalam hal ini adalah adanya pelelangan melalui e-procurement, adanya keharusan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi RUP (SiRUP), dan lain sebagainya.
TERBUKA
Berarti PBJ dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Hal ini berarti semua vendor yang memenuhi syarat boleh ikut. Memenuhi syarat disini dalam arti adalah relevan dengan pekerjaan. Jika pengadaan berupa pekerjaan konstruksi tentu salah satu persyaratannya adalah Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan bukan Ijin Usaha bidang perhotelan.
Nah yang terkadang masih bingung adalah beda antara Terbuka dan Transparan. Jika terbuka itu, penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat boleh ikut. Jika Transparan, proses PBJ bisa dilihat, diawasi, dan termonitor oleh pihak-pihak sesuai kepentingannya.
BERSAING
Berarti PBJ dilakukan melalui persaingan sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan. Dengan adanya persaingan tersebut, akan diperoleh penawaran barang/jasa secara kompetitif dari penyedia. Selain itu, tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam proses PBJ.
Intinya dengan adanya persaingan sehat antar penyedia yang setara, akan didapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas yang benar-benar kompetetif. Karena persaingan sehat akan mewujudkan efisiensi pasar.
Itulah beberapa Prinsip PBJ dengan sedikit ulasannya.
Nah, pertanyaan yang menarik adalah:
"Apakah Semua Prinsip Tersebut Harus Terpenuhi?, Bagaimana jika tidak bisa terpenuhi semua?"
Secara ideal, semua prinsip 2 (EAT)+ B, harus terpenuhi. Tetapi dalam praktik, terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana tidak semua prinsip terpenuhi secara mutlak.
Contoh:
Kota SALALIMA, sedang dilanda musibah banjir. Untuk mengatasi bencana tersebut, diperlukan perahu karet untuk membantu proses evakuasi warga korban bencana. Nah jika Pemkot SALALIMA mencoba menerapkan prinsip bersaing, dimana kita melakukan tender untuk pengadaan perahu karet, bisa jadi perahu karet baru datang, korban banjir sudah entah bagaimana nasibnya. Karena ini sifatnya darurat dan dibutuhkan segera dan jika memakai prosedur tender dikhawatirkan memakan waktu cukup panjang.
Oleh karena itu, ada beberapa prinsip yang kadang tidak terpenuhi secara mutlak dalam kondisi tertentu. Namun demikian, menurut beberapa ahli PBJ, paling tidak ada beberapa prinsip yang mau tidak mau harus dipenuhi agar PBJ berjalan dengan lancar dan bagus.
Yang pertama adalah EFEKTIF. Ini prinsip yang mau tidak mau harus dipenuhi dalam PBJ. Pemerintah membangun jembatan, tapi ternyata tidak ada yang melewatinya, membeli komputer, tapi tidak terpakai, membeli mobil ambulans tapi mangkrak di garasi rumah sakit. Terus ngapain uang negara dibelanjakan jika tidak ada manfaatnya.
Yang kedua adalah EFISIEN. Barang/jasa yang diperoleh harus berkualitas dan tidak terjadi pemborosan. Perbaikan jalan berlubang, tapi setelah beberapa bulan, jalanan berlubang lagi. Pembangunan gedung sekolah, belum sampai 1 tahun udah retak-retak, atau pembelian alat kesehatan tapi harganya jauh di atas harga wajar. Ini adalah beberapa contoh PBJ yang tidak efisien. Ini akan semakin membebani keuangan negara khususnya APBN atau APBD.
Yang ketiga adalah AKUNTABEL. Ini sebenarnya adalah prinsip sapu jagat. Prinsip akuntabel mengharuskan proses PBJ sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nah jika sudah taat prosedur, seharusnya PBJ sudah berjalan sebagaimana mestinya.Namun jika sudah taat prosedur tapi PBJ tidak berjalan sebagaimana mestinya, berarti prosedurnya yang mesti direviu dan diperbaiki.
Paling tidak ada 3 prinsip yang perlu dipenuhi yaitu, Efektif, Efisien dan Akuntabel agar PBJ berjalan dengan baik. Lalu bagaimana dengan prinsip-prinsip yang lain? Prinsip yang lain bisa saja diterapkan jika memungkinkan, dan jika tidak dimungkinkan, pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut sudah terakomodir dalam prinsip akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar