Pertanyaaan ini terkadang muncul dalam ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar. "Bisakah pelelangan muncul sebelum RUP diumumkan?" Sebagaimana kita tahu bahwa RUP disusun pada tahap paling awal dalam proses pengadaan barang/jasa. Sudah selayaknya pelelangan dilaksanakan setelah RUP disusun dan diumumkan. Namun bagaimana dengan pertanyaan tadi? Bisakah pelelangan dilakukan sebelum pengumuman RUP? Hal ini untuk menjawab jika ada pekerjaan-pekerjaan yang pelaksanaannya harus dimulai awal tahun. Pekerjaan seperti itu, proses pemilihan penyedianya harus dilaksanakan tahun sebelumnya. Jika proses pemilihan penyedianya membutuhkan waktu yang panjang, maka paling tidak RUP harus sudah ada sebelumnya.
Jawabannya adalah bisa. Proses pemilihan penyedia (termasuk di dalamnya pelelangan), bisa dilakukan sebelum RUP diumumkan. Sekali lagi sebelum RUP diumumkan, bukan sebelum RUP dibuat. Jika RUP belum dibuat, tentu tidak bisa dilaksanakan pelelangan, kecuali memang pengadaannya diada-adakan atau dibisa-bisakan.
Lalu, apa dasar peraturannya? Hal tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat 2 Perpres Nomor 4 tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
Dari pasal tersebut, jelas bahwa proses pelelangan yang langkah awalnya adalah pengumuman, dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan, untuk pengadaan barang/jasa tertentu. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah pengadaan barang/jasa tertentu yang bagaimana?
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa tertentu yang proses pemilihan penyedia barang/jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain:
Lalu, apa dasar peraturannya? Hal tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat 2 Perpres Nomor 4 tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Untuk pengadaan barang/jasa tertentu, Kelompok kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan".
Dari pasal tersebut, jelas bahwa proses pelelangan yang langkah awalnya adalah pengumuman, dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan, untuk pengadaan barang/jasa tertentu. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah pengadaan barang/jasa tertentu yang bagaimana?
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa tertentu yang proses pemilihan penyedia barang/jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain:
- pengadaan barang/jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lama;
- pekerjaan kompleks, dan/atau
- pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti.
Ketiga kategori tersebut tentu saja bukan batasan, karena ada frase "antara lain". Yang jelas, pesan utama dari peraturan tersebut adalah untuk pekerjaan yang memang membutuhkan waktu yang lama, dan proses pemilihan penyedia harus dilaksanakan sedini mungkin, dapat dilakukan sebelum pengumuman RUP. Lagi-lagi ini untuk pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien dan tentunya akuntabel. Tetapi sekali lagi RUP harus tetap dibuat terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar