Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat istilah Swakelola. Tentang swakelola juga telah dibahas sedikit dalam posting Cara Pengadaan. Selain swakelola ada pula dengan cara melalui Penyedia Barang/Jasa. Pembahasan tentang swakelola tidak terlepas dari hal-hal berikut.
- Pengertian swakelola
- Paket pekerjaan yang bisa dilaksanakan melalui swakelola
- Metode swakelola
- Tahapan Swakelola
Pengertian Swakelola:
Jika dilihat dari namanya, bisa ditebak makna dari swakelola, yang kurang lebih adalah "dikerjakan/dikelola/di-manage sendiri". Namun demikian, menurut Perpres 54/2010 dan perubahannya, definisi swakelola sedikit lebih luas. Definisinya disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 yang berbunyi :
"Swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat"
Definisi tersebut menyebutkan bahwa selain oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, ternyata juga ada instansi pemerintah lain serta kelompok masyarakat yang dapat terlibat dalam swakelola. Lebih jelasnya nanti akan dibahas pada metode swakelola.
Pada intinya, pekerjaan swakelola dilaksanakan bukan melalui penyedia barang/jasa, tetapii oleh instansi yang mempunyai anggaran, atau bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Pekerjaan yang bisa dikerjakan melalui Swakelola:
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua pekerjaan bisa dilakukan melalui swakelola, atau hanya pekerjaan tertentu? Jawabannya ada dalam pasal 26 Perpres 54/2010 dan perubahannya. Dalam pasal tersebut diatur pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan dengan metode swakelola sebagai berikut.
Metode Swakelola
Terdapat tiga metode dalam melaksanakan swakelola, yaitu:
Jika dilihat dari namanya, bisa ditebak makna dari swakelola, yang kurang lebih adalah "dikerjakan/dikelola/di-manage sendiri". Namun demikian, menurut Perpres 54/2010 dan perubahannya, definisi swakelola sedikit lebih luas. Definisinya disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 yang berbunyi :
"Swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat"
Definisi tersebut menyebutkan bahwa selain oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, ternyata juga ada instansi pemerintah lain serta kelompok masyarakat yang dapat terlibat dalam swakelola. Lebih jelasnya nanti akan dibahas pada metode swakelola.
Pada intinya, pekerjaan swakelola dilaksanakan bukan melalui penyedia barang/jasa, tetapii oleh instansi yang mempunyai anggaran, atau bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Pekerjaan yang bisa dikerjakan melalui Swakelola:
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua pekerjaan bisa dilakukan melalui swakelola, atau hanya pekerjaan tertentu? Jawabannya ada dalam pasal 26 Perpres 54/2010 dan perubahannya. Dalam pasal tersebut diatur pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan dengan metode swakelola sebagai berikut.
- Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I. Contohnya: Dinas Kesehatan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
- Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I. Contoh : pekerjaan pemeliharaan tanah adat, pembangunan kamar mandi umum, pembangunan jalan kampung,
- Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa. Contoh: pekerjaan di daerah konflik.
- Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar. Contoh: penimbunan daerah rawa-rawa.
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei bersifat khusus untuk pengembangan teknologi /metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Contoh: prototipe rumah tahan gempa.
- Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu. Contoh: perumusan peraturan presiden, survei data kependudukan
- Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I bersangkutan. Contoh: pembangunan bangunan rahasia, pekerjaan intelejen.
- Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Contoh: pembuatan film animasi, permainan interaktif
- Penelitian dan pengembangan dalam negeri. Contoh: penelitian dan pengembangan vaksin penyakit tertentu.
- Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. Alutsista adalah Alat utama sistem senjata, biasanya persenjataan untuk TNI. Almatsus adalah alat material khusus, biasanya berupa perlatan khusus untuk kepolisian.
Metode Swakelola
Terdapat tiga metode dalam melaksanakan swakelola, yaitu:
- Swakelola yang dilaksanakan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran
- Swakelola yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain
- Swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat
Pekerjaan swakelola metode ini, proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pelaporan dilaksanakan oleh K/L/D/I Penanggun jawab Anggaran.
Contohnya: "kegiatan penyuluhan kepada masyarakat oleh Dinas Kesehatan ABATA "
Kegiatan penyuluhan ini dapat dilaksanakan dengan metode pertama, di mana perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ABATA. Apakah semuanya harus dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ABATA? Jawabannya adalah tergantung kebutuhan dengan memperhatikan efisiensi dan keefektifan dari kegiatan tersebut. Misalnya dalam kegiatan penyuluhan tersebut memang dibutuhkan tenaga ahli di mana dinas kesehatan tidak memilikinya, maka dinas kesehatan bisa menggunakan tenaga ahli dari luar dinas kesehatan, baik dari instansi pemerintah lain atau dari non-instansi pemerintah.
Terdapat beberapa ketentuan untuk pelaksanaan swakelola dengan metode pertama, yaitu:
- Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh instansi penanggung jawab anggaran
- Mempergunakan pegawai dari K/L/D/I penanggung jawab anggaran dan dapat menggunakan tenaga ahli di luar K/L/D/I tersebut jika dibutuhkan.
- Jika menggunakan tenaga ahli dari luar, maka jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi setengah dari jumlah pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Contoh: jika dalam kegiatan penyuluhan terdapat 20 pegawai dinas kesehatan yang terlibat, maka tenaga ahli tidak melebihi 10 orang
Metode swakelola yang kedua ini terdapat 2 instansi yang terlibat, yaitu instansi penanggung jawab anggaran dan instansi pemerintah lain yang melaksanakan swakelola. Metode 2 ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Instansi penanggung jawab anggaran merencanakan dan mengawasi pelaksanaan swakelola
- Instansi lain pelaksana swakelola bertugas melaksanakan swakelola
Dinas Kesehatan ABATA ingin melaksanakan pelatihan teknis pengadaan barang/jasa bagi beberapa pegawainya. Namun Dinas Kesehatan ABATA tidak mempunyai ruangan, pengajar, dan sumber daya lain untuk melaksanakan pelatihan tersebut. Oleh karena itu, Dinas kesehatan ABATA meminta bantuan Pusdiklat Kementerian Keuangan untuk melaksanakan pelatihan tersebut. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan ABATA yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan, tapi yang melaksanakan adalah Pusdiklat Kementerian Keuangan.
Swakelola Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat
Metode yang ketiga ini, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola dilakukan oleh kelompok masyarakat itu sendiri. Ketentuan umum dalam swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat adalah sebagai berikut.
- Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat
- Sasaran ditetapkan oleh PA/KPA instansi penanggung jawab anggaran
- Kelompok masyarakat di sini adalah kelompok masyarakat yang mampu melaksanakan secara teknis
- Untuk pekerjaan konstruksi yang bisa dilaksanakan oleh kelompok masyarakat sebatas pada pekerjaan rehabilitasi sederhana dan renovasi sederhana, misalnya: pengecatan, pengerasan jalan, perbaikan atap balai desa
Tahapan Swakelola
Secara umum swakelola terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Pengawasan dan Evaluasi
- Penyerahan
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban